OC Kaligis minta KPK awasi dugaan kriminalisasi kasus tambang nikel

Elshinta.com - Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana pemasangan patok di wilayah tambang nikel Halmahera Timur, Maluku Utara. Meski demikian, kuasa hukum Otto Cornelis Kaligis menegaskan pihaknya akan membuktikan adanya dugaan kriminalisasi terhadap kliennya, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM).
Dalam sidang di Jakarta, Selasa (26/8), Kaligis meminta majelis hakim bersikap objektif dan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mengawasi jalannya perkara. Ia menilai ada kejanggalan dalam proses hukum, bahkan menyebut PT Position justru yang diduga merugikan negara melalui penambangan nikel ilegal di wilayah konsesi PT WKM.
“Saya maunya ini supaya masuk kepada KPK, supaya ada objektivitasnya. Kalau tidak, khawatir ada permainan,” ujar Kaligis usai persidangan.
Menurut Kaligis, tuduhan terhadap dua karyawan PT WKM mengada-ada. Sebab, patok yang dipasang di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaannya justru dimaksudkan untuk melindungi konsesi dari dugaan penyerobotan PT Position.
“Yang melakukan kejahatan kehutanan seharusnya PT Position. Tapi yang dijadikan tersangka malah karyawan PT WKM. Ini jelas kriminalisasi hukum,” tegasnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Kamis (28/8).
Kaligis juga mempersoalkan perubahan pasal yang digunakan penyidik sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan. Awalnya, kedua terdakwa disangkakan Pasal 162 UU Minerba jo Pasal 50 ayat 3 huruf a dan k UU Kehutanan. Namun, dalam penyidikan, pasalnya berubah menjadi Pasal 162 UU Minerba jo Pasal 50 ayat 2 huruf a UU Kehutanan.
“Pertanyaan kepada saksi dan terdakwa pun tidak terkait pasal tersebut. Mereka hanya bicara soal pemasangan patok sekali dalam 1x24 jam, yang anehnya bisa dipidana. Kalau hakim jujur, harusnya klien saya bebas,” katanya.
Ia menambahkan, keterangan saksi yang dihadirkan juga tidak relevan. Dari 11 saksi, sembilan hanya melihat pemasangan patok tanpa mengenal terdakwa, sementara saksi utama berasal dari PT Position dan kepolisian.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum, yang kemudian di kabulkan oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 27 Agustus 2025.
Majelis hakim pun belum mengabulkan permintaan penangguhan penahanan terhadap Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang.
Kasus ini bermula dari laporan Direktur PT Position, Hari Aryanto Dharma Putra, ke Bareskrim Polri. Ia menuding patok PT WKM menghalangi kegiatan pertambangan perusahaannya. Namun, pihak PT WKM membantah dan menyebut justru PT Position yang menambang nikel secara ilegal di Desa Ekor dan Sagea, Kecamatan Wasile Selatan serta Weda Utara, Halmahera Timur.