Pakar UI: Penandatanganan Piagam BOP Davos tergesa dan minim kajian
Pakar UI menilai Piagam Board of Peace (BOP) ditandatangani tanpa kajian matang

Smber foto: Biro Pers Setpres
Smber foto: Biro Pers Setpres
Pakar hukum internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, menilai penandatanganan Piagam Board of Peace (BOP) di Davos, Swiss, terkesan tergesa-gesa dan minim kajian mendalam.
Hikmahanto menduga, dokumen Piagam BOP diduga baru diserahkan saat forum berlangsung, lalu langsung ditandatangani kepala negara yang hadir. Kondisi tersebut membuat negara penandatangan otomatis berstatus anggota sementara, sambil menunggu pengesahan dari otoritas domestik masing-masing.
“Jadi, kemungkinan Bapak Presiden saat itu belum melakukan pengkajian mendalam dan langsung menandatangani karena situasi fait accompli dari pihak Amerika Serikat,” terang Hikmahanto, saat diwawancarai di Radio Elshinta, Kamis (05/02/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme itu tercantum dalam Piagam BOP Pasal 11 Ayat 1, yang memberi status anggota sementara bagi negara penandatangan.
Hikmahanto juga menyoroti keikutsertaan Israel dalam BOP yang dinilai bertentangan dengan semangat resolusi PBB soal kemerdekaan Palestina. Menurutnya, Indonesia tampak terjebak pendekatan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, dengan mengira BOP sejalan resolusi PBB.
“Di dalam BOP ini ada Israel. Namun, Perdana Menteri Netanyahu menyatakan tidak akan pernah mengizinkan berdirinya negara Palestina di Gaza,” ujar Hikmahanto.
Ia menilai pernyataan tersebut bertolak belakang dengan resolusi PBB yang menegaskan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri. Hikmahanto mengingatkan, perbedaan substansi BOP dengan resolusi PBB berpotensi melemahkan posisi diplomasi Indonesia di forum internasional.
Karena itu, ia mendorong pemerintah mengevaluasi keikutsertaan Indonesia dalam BOP secara menyeluruh dan hati-hati. Evaluasi tersebut dinilainya penting agar kebijakan luar negeri Indonesia tetap sejalan dengan konstitusi dan prinsip bebas aktif.
Stefi Anastasia/MGG/Rama




