Pasaman Barat terbitkan 3.460 dokumen kependudukan korban bencana alam

Wakil Bupati Pasaman Barat M.Ihpan (dua dari kanan) saat menyerahkan dokumen kependudukan kepada warga terdampak bencana alam di Kecamatan Talamau beberapa waktu lalu. ANTARA/Altas Maulana.
Wakil Bupati Pasaman Barat M.Ihpan (dua dari kanan) saat menyerahkan dokumen kependudukan kepada warga terdampak bencana alam di Kecamatan Talamau beberapa waktu lalu. ANTARA/Altas Maulana.
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menerbitkan 3.460 dokumen kependudukan bagi korban bencana hidrometeorologi setelah hilang terseret banjir dan longsor di daerah itu pada akhir November 2025.
"Dokumen kependudukan itu kita terbitkan bagi warga yang kehilangan dokumen akibat bencana di 41 nagari (desa) yang tersebar di 11 kecamatan di Pasaman Barat," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pasaman Barat Yuli Asma di Simpang Empat, Jumat (26/12).
Dia mengatakan ke-3.460 dokumen kependudukan yang diterbitkan itu berupa penerbitan kartu keluarga (KK) sebanyak 201, perubahan KK 1.581, penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 150, rekam Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e) 270, cetak KTP-el 1.001, pencetakan kartu identitas anak (KIA) 1, penerbitan surat pindah 249, cetak akta kelahiran 327, dan cetak akta kematian 100.
Menurutnya, penertiban dokumen kependudukan itu sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 400.8.1.7/9761/SJ tanggal 10 Desember 2025 tentang penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan dan dokumen lainnya pada daerah terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat,
Untuk Pasaman Barat, katanya, banjir dan longsor berdampak pada rusaknya sarana/prasarana serta dokumen kependudukan.
Pihaknya juga meminta kepada wali nagari (kepala desa) yang daerahnya terdampak bencana untuk menerima dan menghimpun daftar warga yang kehilangan dokumen kependudukan oleh petugas registrasi nagari yang telah ditunjuk.
Lalu, mengirim melalui WhatsApp ke Disdukcapil Pasaman Barat. Untuk KK, akta kelahiran dan akta kematian yang hilang akan dikirim file Pdf melalui WhatsApp petugas registrasi nagari.
"Sedangkan untuk KTP-el dijemput ke Disdukcapil Kabupaten Pasaman Barat. Untuk pembuatan akta kelahiran dan akta kematian baru atau bukan hilang/rusak, diterbitkan tetap berdasarkan permohonan dan dilengkapi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Dia menegaskan pelayanan penerbitan kembali dokumen kependudukan dilaksanakan tanpa pungutan biaya dalam bentuk apapun serta tidak mensyaratkan dokumen pendukung yang hilang dan rusak.
"Dokumen kependudukan itu kita terbitkan semenjak beberapa hari kejadian dari tanggal 11 Desember 2025 sampai Rabu (24/12)," katanya.
Dia menambahkan penertiban dokumen kependudukan itu merupakan kewajiban bagi Disdukcapil, karena saat kejadian mereka hanya menyelamatkan jiwanya.
"Sementara dokumen kependudukan itu sangat penting sekali dalam pendataan korban banjir yang bakal mendapatkan bantuan rumah atau kebutuhan lainnya," katanya.




