Top
Begin typing your search above and press return to search.

Pelaku penganiayaan di SPBU Jaktim terancam dua tahun penjara

Pelaku penganiayaan di SPBU Jaktim terancam dua tahun penjara
X

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Jumat (6/2/2026). ANTARA/Ilham Kausar

Seorang pria berinisial JMH (31) yang melakukan penganiayaan terhadap tiga pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Minggu (22/2), terancam dua tahun penjara. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan, atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.

"Atau denda paling banyak sebesar Rp50 juta, dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp10 juta," katanya.

Budi juga menjelaskan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut dipastikan merupakan warga sipil, bukan anggota kepolisian.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan bukan anggota Polri. Kami tegaskan tidak ada keterlibatan personel kepolisian dalam peristiwa ini," katanya.

Ia juga memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa satu pasang pelat nomor kendaraan, satu unit mobil Toyota Vellfire, rekaman video penganiayaan, serta pakaian korban.

“Tindakan kekerasan terhadap masyarakat tidak dapat dibenarkan. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu. Proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Budi.

Dia mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Percayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian. Jika menemukan kejadian serupa, segera laporkan melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.

Sementara itu, terduga penganiaya sejumlah petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 3413901 di Cipinang, Pulogadung, ternyata positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.

"Setelah dilakukan tes urine, pelaku JMH alias A (31) positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Dalam pemeriksaan lanjutan, pelaku juga mengakui sempat mengonsumsi ekstasi," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (25/2).

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire