Pelayanan publik di Pemkab Semarang tetap masuk kerja di hari Jumat
Dari 46 OPD di lingkungan Pemkab Semarang, Jawa Tengah ada sepuluh OPD yang tidak diizinkan melaksanakan WFH. Diantaranya Satpol PP dan Damkar, Dishub, DPMPTSP termasuk satuan pendidikan.

Sumber foto: Pranoto/elshinta.com.
Sumber foto: Pranoto/elshinta.com.
Dari 46 OPD di lingkungan Pemkab Semarang, Jawa Tengah ada sepuluh OPD yang tidak diizinkan melaksanakan WFH. Diantaranya Satpol PP dan Damkar, Dishub, DPMPTSP termasuk satuan pendidikan. Alasannya karena melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Valeanto Sukendro menjelaskan, selain sepuluh OPD pelayanan publik ada pejabat eselon II dan III tidak diperkenankan WFH.
"Nantinya, setiap akhir bulan pimpinan OPD harus menyampaikan laporan hasil penghematan energi dampak pelaksanaan WFH. Akan kita lihat, pelaksanaan WFHnya akan bisa menurunkan pembayaran listriknya atau tidak. Penurunan pengeluaran anggaran BBM kendaraan dinas atau tidak," jelasnya, Kamis (2/4/2026).
Sukendro melanjutkan, laporan hasil penghematan anggaran dampak pelaksanaan WFH nantinya akan dilaporkan ke Gubernur Jateng melalui Inspektur Kabupaten.
Sementara itu Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Semarang Listina Aryani mengatakan, pihaknya akan melaporkan ketentuan pelaksanaan WFH disosialisasikan setelah mendapat persetujuan Bupati Semarang.
"Rencananya pekan depan peraturan pelaksanaan WFH akan segera disampaikan ke seluruh pimpinan OPD," ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Jumat (3/4).




