Pembakaran sampah kembali terjadi di Cengkareng Jakarta Barat
Tim penanganan lingkungan kembali menemukan kegiatan pembakaran sampah yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat.

Aktivitas membakar sampah yang dilarang dalam Peraturan Daerah kembali terjadi di lingkungan RW014 Cengkareng Timur, Jakarta Barat, Jumat (4/10/2025) malam. ANTARA/HO-Teddy
Aktivitas membakar sampah yang dilarang dalam Peraturan Daerah kembali terjadi di lingkungan RW014 Cengkareng Timur, Jakarta Barat, Jumat (4/10/2025) malam. ANTARA/HO-Teddy
Tim penanganan lingkungan kembali menemukan kegiatan pembakaran sampah yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) di wilayah RW014, Kelurahan Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat malam.
"Hasil verifikasi menunjukkan bahwa memang terjadi aktivitas pembakaran sampah di lokasi tersebut. Namun, saat tim tiba, pelaku pembakaran tidak ditemukan," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat malam.
Pihaknya menyebutkan bahwa akses ke lokasi pembakaran terhalang oleh gerbang yang terkunci, sehingga upaya pemadaman api menjadi sulit dilakukan.
Tim berencana untuk kembali ke lokasi pada pagi hari berikutnya dan berkoordinasi dengan pengurus RT dan RT04/ RW014 untuk mencari solusi yang lebih efektif.
Sebelumnya, warga Cengkareng telah diingatkan mengenai sanksi denda sebesar Rp 500.000 bagi pelaku yang terbukti membakar sampah sembarangan.
Isu tersebut telah mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Jakarta Barat, mengingat dampak buruknya terhadap kesehatan warga dan lingkungan sekitar.
Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku yang kedapatan membakar sampah tersebut guna menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
Pihak berwenang berharap dengan adanya tindakan yang berkelanjutan, masalah pembakaran sampah ilegal di Cengkareng Timur dapat segera teratasi.
Kegiatan membakar sampah dilarang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah (pasal 126 ayat e) dan juga diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.