Pembentukan Satgas merupakan langkah strategis respons cepat Pemerintah

BNPB dalam penanganan bencana di Sumatra
BNPB dalam penanganan bencana di Sumatra
Sejumlah wilayah seperti Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatera Barat dilanda bencana hidrometeorologi yang merusak infrastruktur dan memaksa ribuan warga mengungsi. Pemerintah menegaskan penanganan dilakukan secara mandiri melalui percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang terkoordinasi.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan Indonesia mampu menangani bencana tanpa bergantung pada bantuan luar negeri. Penegasan itu disampaikan saat retret Kabinet Merah Putih di Hambalang, Selasa (6/1/2026), sekaligus mengumumkan pembentukan Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana yang dipimpin Mendagri Tito Karnavian.
Presiden menugaskan Satgas memprioritaskan pemulihan di tiga provinsi terdampak, Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat, terutama pembangunan hunian bagi warga. Langkah ini ditegaskan sebagai wujud penanganan bencana yang terkoordinasi dan berdaulat.
Pakar mitigasi bencana Lesto P. Kusumo menilai pembentukan Satgas sebagai langkah strategis dan respons cepat pemerintah. “Ini jauh lebih cepat dibandingkan rehab rekon pascagempa Palu, karena Pemerintah sudah belajar dari pengalaman,” ujarnya dalam wawancara di Elshinta News and Talk, edisi siang, Rabu (7/1/2026).
Menurut Lesto, penunjukan Mendagri tepat karena memiliki kewenangan langsung dengan pemerintah daerah. Ia juga menilai pernyataan Presiden tidak meminta bantuan donor menandakan kesiapan anggaran nasional.
“Artinya dana sudah disiapkan di dalam negeri, kemungkinan melalui dana antara yang dikelola negara,” kata Lesto kepada News Anchor Telni Rusmitantri.
Lesto menjelaskan rehabilitasi akan memprioritaskan hunian tetap di kawasan aman dengan konsep terpadu, serta normalisasi sungai dan penguatan tanggul. “Hunian tetap dibangun lengkap dengan jalan, air bersih, listrik, dan telekomunikasi,” ujarnya.
Terkait kerusakan lingkungan, Lesto menyebut proses hukum terhadap dugaan perusakan hutan sedang berjalan. “Ke depan akan ada tuntutan ganti rugi yang bisa dimanfaatkan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi,” tambahnya.
Ia juga menegaskan status bencana nasional tidak ditetapkan karena negara dinilai mampu menangani dan ada unsur kelalaian manusia. “Seluruh kekuatan nasional sudah dikerahkan,” ujar Lesto, seraya menekankan pentingnya penguatan mitigasi hingga tingkat desa.
Penulis: Steffi Anastasia/Mgg/Ter




