Pemerintah didesak aktifkan BPJS PBI untuk pasien cuci darah, Ketum KPCDI
Ketum KPCDI, Tony Richard Samosir menilai Reaktivasi BPJS PBI pasien hemodialisa bisa dilakukan cepat tanpa prosedur rumit

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi
Ribuan pasien cuci darah disebut menerima dampak sejak BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinonaktifkan mendadak pada 1 Februari 2026. Kebijakan pemutakhiran data DTKS ini membuat banyak pasien hemodialisa kesulitan mengakses layanan yang bersifat wajib dan rutin.
Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Richard Samosir, menilai nasib pasien kini bergantung pada niat baik pemerintah untuk mengaktifkan kembali kepesertaan mereka.
"Semua ini sebenarnya kembali ke niat baik pemerintah. Sistemnya ada, datanya ada, tinggal mau atau tidak mengaktifkan kembali. Mouse-nya ada di pemerintah," kata Tony, dalam wawancara Radio Elshinta edisi pagi, Sabtu (07/2/2026).
Tony menyebut banyak pasien baru mengetahui status BPJS PBI mereka nonaktif saat tiba di rumah sakit untuk menjalani terapi cuci darah.
Ia menilai penonaktifan tanpa pemberitahuan ini melanggar prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial.
"Pasien tahu statusnya nonaktif justru saat datang ke rumah sakit untuk menyambung hidup. Secara etika, ini tidak adil," katanya.
Tony menegaskan, hemodialisa bukan layanan yang bisa ditunda karena menjadi penopang hidup pasien gagal ginjal. Terapi cuci darah harus dijalani dua hingga tiga kali sepekan, dengan durasi empat hingga lima jam setiap sesi.
"Cuci darah itu bukan pilihan gaya hidup. Kalau tidak dilakukan, racun menumpuk di tubuh. Dampaknya bisa sesak napas, tekanan darah tinggi, mual, bahkan mengancam nyawa," ujarnya.
Menurut Tony, BPJS Kesehatan memiliki data lengkap pasien kronis, termasuk riwayat penyakit dan kebutuhan terapi berkelanjutan. Karena itu, reaktivasi kepesertaan pasien hemodialisa dinilai bisa dilakukan cepat tanpa prosedur rumit.
"BPJS punya riwayat penyakit, tahu siapa pasien cuci darah. Tinggal di-tracing lalu diklik aktif. Selesai. Tidak perlu narasi panjang," ucap Tony.
Ia mengkritik klaim pemerintah bahwa layanan tetap berjalan, karena belum sepenuhnya dirasakan pasien di lapangan. KPCDI masih menemukan pasien cuci darah yang hingga kini kepesertaan BPJS PBI-nya belum aktif kembali.
"Kalau memang ada niat baik, pemerintah bisa langsung mengembalikan kepesertaan pasien cuci darah ke PBI. Jangan biarkan mereka berjuang sendiri dalam kondisi fisik yang sudah lemah," ujarnya.
Selain risiko kesehatan, penonaktifan BPJS PBI juga menambah beban ekonomi pasien. Biaya cuci darah mandiri berkisar Rp1 juta hingga Rp1,8 juta per sesi, belum termasuk transportasi dan obat tambahan.
"Tidak ada pasien cuci darah yang ingin memanfaatkan PBI untuk jadi kaya. Justru mereka sangat rentan jatuh miskin karena biaya pengobatan seumur hidup," kata Tony.
Ia berharap pemerintah mengedepankan empati dan keberpihakan kepada kelompok rentan dalam setiap kebijakan kesehatan.
"Bagi pasien cuci darah, ini soal hidup dan mati. Negara seharusnya hadir," pungkasnya.
Penonaktifan BPJS PBI dilakukan sejak 1 Februari 2026 dalam rangka pemutakhiran data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Pemerintah mebyebut, kebijakan ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran, namun menuai kritik karena dinilai mendadak dan berdampak langsung pada pasien kronis yang membutuhkan terapi berkelanjutan.
Dedi Ramadhani/Rama




