Top
Begin typing your search above and press return to search.

Pemerintah matangkan mekanisme transisi PBI JKN, pastikan layanan tetap berjalan

Pemerintah matangkan mekanisme transisi PBI JKN, pastikan layanan tetap berjalan
X

Direktur Utama BPJS Kesehatan Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito menggelar pertemuan bersama dengan sejumlah menteri, termasuk Mensos, di Jakarta, Senin (23/2/2026)

Direktur Utama BPJS Kesehatan Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito menggelar pertemuan bersama sejumlah menteri dan kepala badan untuk membahas transisi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui pemutakhiran data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Pertemuan ini bertujuan memastikan penataan data berjalan tanpa mengganggu layanan kesehatan masyarakat.

Pertemuan yang berlangsung di kantor BPJS Kesehatan, Senin (23/2/2026), dihadiri Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, serta Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti, bersama jajaran kementerian dan lembaga terkait.

“Kami mendukung penuh penyusunan mekanisme transisi ini agar proses pemutakhiran data PBI JKN dapat berjalan tertib dan akuntabel. Prinsipnya, layanan kepada peserta tetap harus berjalan dan fasilitas kesehatan mendapatkan kepastian pembiayaan selama masa transisi berlangsung,” ujar Prihati.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa penonaktifan peserta PBI merupakan bagian dari proses transisi penataan data.

“Penonaktifan kepada penerima bantuan iuran adalah proses transisi dimana nanti kepada yang sudah mampu untuk siap-siap. Yang sudah mampu tidak berhak menerima PBI untuk siap-siap,” terangnya.

Ia menyebut dalam satu bulan terakhir pemerintah memperkuat koordinasi untuk memastikan sistem jaminan kesehatan nasional tetap berjalan di tengah proses pemutakhiran data. Muhaimin juga menjelaskan bahwa PBI merupakan pilar utama jaminan sosial sehingga pembaruan data harus dilakukan secara jujur dan akurat, terutama oleh pendamping di lapangan.

Berdasarkan klasifikasi kesejahteraan, masyarakat pada desil 1 sampai desil 5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) termasuk kategori tidak mampu, sedangkan desil 6 dan 7 dikategorikan mampu. Saat ini, lebih dari 50 persen warga Indonesia tercatat sebagai penerima bantuan iuran.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menambahkan bahwa skema PBI dalam JKN berjalan sesuai kebutuhan layanan kesehatan masyarakat. “PBI JKN yang merupakan proses bisnis kesehatan itu ada karena demand bukan supply sehingga membutuhkan alur yang tepat dalam pemenuhan pelayanan,” ujarnya.

Karena itu, alur administrasi dan pembiayaan dinilai perlu dirancang secara tepat agar fasilitas kesehatan tetap dapat melayani tanpa hambatan.

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan lebih dari 11 juta data peserta tengah dimutakhirkan. Sekitar 106 ribu peserta penderita sakit kronis telah otomatis aktif kembali. Verifikasi ulang akan dilakukan oleh petugas BPS, pendamping sosial, dan pemerintah daerah dalam dua bulan ke depan.

“Hasilnya nanti akan menjadi dasar bagi kami untuk menetapkan apakah penerima manfaat tersebut tetap menjadi penerima manfaat bantuan iuran jaminan kesehatan atau disarankan untuk menjadi peserta mandiri,” katanya.


Ia menegaskan bahwa pemutakhiran ini merupakan bagian dari transformasi menuju Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional yang dikelola BPS. Anggaran PBI, lanjutnya, tidak dikurangi maupun dialihkan.

Untuk menjawab kekhawatiran fasilitas kesehatan terkait pembiayaan peserta yang tengah berproses, pemerintah menyusun surat edaran atau keputusan bersama yang akan mengatur masa transisi dua hingga tiga bulan sebelum penonaktifan berlaku efektif. Langkah ini diharapkan memberi ruang sosialisasi sekaligus kepastian pembiayaan bagi fasilitas kesehatan.

“Mekanisme ini yang sedang kita susun dalam beberapa minggu terakhir. Yang penting layanan terus jalan. Jangan ada masyarakat yang ditolak layanannya di fasilitas kesehatan atau di rumah sakit,” tegasnya.

Melalui mekanisme tersebut, pemerintah memastikan pemutakhiran data berjalan seiring dengan keberlanjutan layanan, sehingga akses kesehatan masyarakat tetap terjaga.

Rizki Rian Saputra/Ter

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire