Top
Begin typing your search above and press return to search.

Pemerintah tegaskan dana bencana Aceh disalurkan sesuai regulasi

Pemerintah Aceh menegaskan seluruh pengelolaan dana penanganan bencana yang diterima selama 2025 disalurkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah tegaskan dana bencana Aceh disalurkan sesuai regulasi
X

Ilustrasi - Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE. Menerima secara simbolis batuan dari Pemerintah Sulawesi Selatan yang diserahkan langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan H. Andi sudirman sulaiman di Aula Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh, Jum’at, (9/01/2026). ANTARA/HO-Humas Pemprov Aceh.

Pemerintah Aceh menegaskan seluruh pengelolaan dana penanganan bencana yang diterima selama 2025 disalurkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk bantuan dari berbagai pemerintah daerah di Indonesia.

"Tidak ada dana yang dikelola di luar sistem,” kata Juru Bicara Posko Tanggap Darurat Bencana Pemerintah Aceh, Murthalamuddin, di Banda Aceh, Sabtu.

Murthala menyampaikan, hingga 31 Desember 2025, dana bantuan yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Aceh dari 70

pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia tercatat sebesar Rp32,9 miliar.

Bantuan tersebut merupakan respon dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1.4/9595/SJ tanggal 1 Desember 2025 terkait bantuan keuangan untuk penanganan masyarakat terdampak bencana.

“Seluruh bantuan dari provinsi serta kabupaten/kota se-Indonesia dicatat secara resmi di RKUD dan penggunaannya mengikuti mekanisme yang telah diatur," ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh proses penyaluran dan penggunaan bantuan penanganan bencana juga telah melalui pengawasan, review dan persetujuan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah).

Pengawasan ini dilakukan guna menjamin akuntabilitas, transparansi, serta kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dengan mekanisme pengawasan internal tersebut, setiap tahapan perencanaan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban anggaran berada dalam sistem kontrol yang terintegrasi dan terdokumentasi secara resmi," katanya.

Murthala menjelaskan, dari total Rp32,9 miliar dana bantuan tersebut, hingga akhir 2025, sebanyak Rp26,7 miliar telah disalurkan kepada kabupaten/kota terdampak dalam bentuk Bantuan Keuangan Khusus (BKK) melalui dua tahap penyaluran.

Tahap pertama, pemerintah Aceh menyalurkan Rp8,8 miliar kepada 18 kabupaten/kota, dengan dasar perhitungan antara lain jumlah jiwa terdampak, jumlah pengungsi, serta status kebencanaan.

Selanjutnya, pada tahapan kedua, sebesar Rp17,9 miliar disalurkan kepada 11 kabupaten/kota, dengan mempertimbangkan kondisi akses wilayah, jumlah pengungsi, bantuan sesuai tujuan daerah pemberi, serta tingkat kedaruratan bencana.

Sistem BKK bersifat transit administratif di pemerintah Aceh. Dana tersebut langsung disalurkan ke pemerintah kabupaten/kota dan pendistribusiannya dilakukan oleh masing-masing daerah sesuai ketentuan.

"Sedangkan untuk sisa bantuan keuangan sebesar Rp5,6 miliar telah dianggarkan dan dibelanjakan kembali pada tahun anggaran 2026, sesuai mekanisme kesinambungan anggaran," ujarnya.

Selain BKK, lanjut dia, untuk penanganan bencana, pemerintah Aceh juga mengalokasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp80,9 miliar, di dalamnya termasuk bantuan Presiden Rp20 miliar.

Dari alokasi tersebut, hingga akhir Desember 2025 telah dicairkan Rp71,4 miliar kepada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait.

"Adapun sisa anggaran BTT sebesar Rp21,2 miliar dilanjutkan penggunaannya pada tahun anggaran 2026, hingga berakhirnya status tanggap darurat penanganan bencana Aceh," tegasnya.

Ia menuturkan, penggunaan BTT difokuskan pada belanja penanganan darurat, terutama bantuan logistik dan operasional kemanusiaan. Hingga akhir 2025, sekitar 695 ribu ton logistik telah disalurkan oleh Dinas Sosial ke kabupaten/kota yang terdampak berat.

Lalu, BTT juga digunakan untuk mendukung operasional relawan yang tergabung dalam posko tanggap darurat bencana hidrometeorologi.

"Dengan demikian, total anggaran penanganan bencana yang tercantum dalam data resmi tahun 2025, yang bersumber dari bantuan daerah, BTT pemerintah Aceh berjumlah Rp113,8 miliar," katanya.

Disisi lain, tambah Murthala, sebenarnya juga terdapat bantuan Rp20 miliar dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk penanganan banjir dan longsor, tetapi disalurkan dan dikelola sendiri oleh kementerian, sehingga tidak masuk dalam pengelolaan anggaran pemerintah Aceh.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire