Top
Begin typing your search above and press return to search.

Pemkab Bangkalan bantah lakukan pungli untuk PPK paruh waktu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur membantah melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan kelengkapan administrasi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) paruh waktu di wilayah itu.

Widodo
Pemkab Bangkalan bantah lakukan pungli untuk PPK paruh waktu
X

Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan Ismet Efendi. ANTARA/ HO-Pemkab Bangkalan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur membantah melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan kelengkapan administrasi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) paruh waktu di wilayah itu.

"Kabar itu tidak benar, karena semua jenis administrasi keuangan yang dilakukan oleh institusi terkait, termasuk di puskesmas dan rumah sakit mengacu kepada ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan, Ismet Efendi di Bangkalan, Minggu.

Ia menjelaskan, dalam Perda tersebut sudah tertulis bahwa tarif pembuatan surat keterangan sehat untuk melamar kerja sebesar Rp15 ribu per surat.

Selanjutnya biaya karcis pelayanan rawat jalan sebesar Rp25 ribu, sehingga total biaya yang harus dikeluarkan Rp40 ribu.

"Jadi, ini sesuai aturan, bukan pungli," katanya.

Lebih lanjut, Sekda menegaskan bahwa untuk proses tanda tangan pejabat pada dokumen persyaratan PPPK paruh waktu sama sekali tidak dikenakan biaya alias gratis.

"Saya sudah melakukan konfirmasi langsung kepada seluruh perangkat daerah, termasuk para asisten. Hasilnya, tidak ditemukan adanya pungli dalam proses ini. Jadi kalau ada isu pungli, itu jelas keliru," katanya.

Ismet juga menambahkan bahwa Pemkab Bangkalan berkomitmen menjaga pelayanan publik tetap transparan dan bersih dari praktik pungutan liar.

"Kami memastikan proses PPPK berjalan sesuai prosedur, tanpa ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Sebelumnya, beredar kabar di sejumlah platform media sosial bahwa Pemkab Bangkalan melakukan pungutan liar bagi calon PPK paruh waktu saat melakukan pemeriksaan kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan di wilayah itu.

Sementara itu, sebanyak 5.511 tenaga non-ASN di Kabupaten Bangkalan kini diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Mereka diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai syarat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tenaga PPPK paruh waktu yang terlibat berasal dari berbagai bidang, mulai tenaga teknis, tenaga kesehatan, hingga tenaga pendidikan.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire