Pemkab Bogor terbitkan DELH Eiger Adventure Land

Bupati Bogor Rudy Susmanto melakukan penanaman bibit pohon di area Eiger Adventure Land, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA/M Fikri Setiawan
Bupati Bogor Rudy Susmanto melakukan penanaman bibit pohon di area Eiger Adventure Land, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA/M Fikri Setiawan
Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menerbitkan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) untuk Eiger Adventure Land dengan nama perusahaan PT Eigerindo Multi Produk Industri di Kecamatan Megamendung, setelah terbitnya pencabutan sanksi administratif oleh Kementerian LH.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kabupaten Bogor Roby Ruhyadi menjelaskan bahwa DELH merupakan persetujuan lingkungan setara dengan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan sebagai penyelaras atas kegiatan yang telah berjalan.
“Kalau Amdal disusun sebelum kegiatan dilaksanakan, sementara Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup disusun untuk kegiatan yang sudah berjalan, yang dilaksanakan sebagai arahan atas sanksi administratif yang telah dikenakan kepada PT. Eigerindo Multi Produk Industri” kata Roby di Cibinong, Rabu.
Ia menegaskan bahwa penerbitan DELH dilaksanakan setelah adanya pencabutan sanksi administratif dari KLH. Selama sanksi administratif tersebut belum dicabut, pemerintah daerah tidak dalam posisi untuk menerbitkan persetujuan lingkungan apa pun atas pemrakarsa/pelaku kegiatan usaha yang masih terkena sanksi KLH. Terlebih bilamana arahan dari sanksi tersebut tidak selaras dengan prinsip penerbitan DELH.
“Secara prinsip, sebelum sanksi administratif tersebut dicabut oleh KLH, kami di daerah tidak boleh mengeluarkan dokumen persetujuan lingkungan” ujarnya.
Roby menjelaskan, evaluasi lingkungan hidup dilakukan terhadap dampak-dampak dan potensial dampak yang teridentifikasi atas aktivitas-aktivitas kegiatan usaha PT Eigerindo Multi Produk Industri.
Sebagaimana Amdal, maka rekomendasi DELH mencakup rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan, termasuk diantaranya pengendalian limpasan air permukaan (run-off), manajemen drainase berwawasan lingkungan (eco-drainase), serta upaya-upaya konservasi vegetasi.
Dalam evaluasi tersebut, PT EMPI telah menerapkan konsep low impact development (LID) untuk mengendalikan aliran air hujan, antara lain: menerapkan saluran eco-drainase yang terintegrasi dengan kolam-kolam detensi guna menahan air agar tidak langsung mengalir ke sungai.
Ke depan Pemkab Bogor meminta agar konstruksi yang terbangun berikutnya harus menerapkan konsep bangunan hijau atau green building untuk meminimalkan dampak lingkungan.
“Prinsipnya bagaimana air hujan tidak langsung masuk ke badan sungai, tapi ditahan terlebih dahulu dalam jumlah signifikan dan dilepas secara perlahan agar tidak terjadi ledakan debit sesaat di hilir pada saat hujan tinggi di kawasan Puncak,” katanya.
Selain pengelolaan air, aspek penanaman pohon juga menjadi bagian penting dalam evaluasi lingkungan. Menurut Roby, vegetasi ditanam dalam jumlah massif dan diarahkan pada jenis pohon yang sesuai dengan karakter kawasan hulu, termasuk diantaranya pelestarian plasma Nutfah berupa tanaman endemik serta tanaman langka di Kabupaten Bogor.
DLH Kabupaten Bogor menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan oleh PT. EMPI akan terus dilakukan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku, seiring dengan diterbitkannya dokumen evaluasi lingkungan hidup tersebut.




