Top
Begin typing your search above and press return to search.

Pemkab Lombok Tengah hentikan pembangunan hotel langgar aturan

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menghentikan aktivitas pembangunan yang dilakukan oleh seorang investor di kawasan pantai Serangan Desa Selong Belanak.

Pemkab Lombok Tengah hentikan pembangunan hotel langgar aturan
X

Lokasi pembangunan fasilitas hotel di Desa Selong Belanak yang diduga melanggar aturan yang dilakukan oknum investor di Lombok Tengah, Provinsi NTB di Lombok Tengah, Senin (08/12/2025). ANTARA/Akhyar Rosidi.

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menghentikan aktivitas pembangunan yang dilakukan oleh seorang investor di kawasan pantai Serangan Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, yang diduga melanggar aturan atau izin yang telah ditentukan.

"Aktivitas pengerukan pada area sempadan pantai tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta melanggar rekomendasi teknis yang telah diterbitkan oleh Dinas PUPR Lombok Tengah," kata Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lombok Tengah Lalu Rahadian dalam keterangannya di Lombok Tengah, Selasa.

Ia mengatakan pihaknya sebelumnya telah memberikan rekomendasi kepada investor sebagai dasar pelaksanaan pembangunan. Salah satu ketentuan yang harus dipatuhi adalah jarak bangunan dari garis sempadan pantai yang minimal berada pada radius 36 meter dari titik pasang tertinggi.

“Pada jarak 35 meter dari pasang tertinggi pantai tidak diperbolehkan adanya bangunan permanen,” tegasnya.

Dinas PUPR juga telah meminta penghentian sementara aktivitas pengerukan yang sebelumnya direncanakan sebagai lokasi pembangunan kolam renang.

"Investor diketahui berencana membangun fasilitas hotel di kawasan tersebut," katanya.

“Pengerukan itu diduga untuk pembangunan kolam renang," katanya.

Sementara pada area tersebut tidak diperkenankan adanya bangunan permanen. Jika hanya taman, gazebo, atau fasilitas non-permanen lainnya masih dapat diizinkan.

Apabila setelah peninjauan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah akan menerbitkan Surat Peringatan (SP) pertama kepada pihak investor.

"Pasti ada sanksi juga oknum investor tersebut melakukan pembangunan tidak sesuai dengan aturan atau izin yang ada," katanya.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire