Pemkot Bandung berikan keringanan denda PBB hingga akhir 2025
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berupa penghapusan denda administratif hingga Desember 2025.

Salah seorang warga saat melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada kegiatan Gebyar Unggul Melayani Warga (UTAMA) di Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (21/9/2025). (ANTARA/HO-Pemkot Bandung)
Salah seorang warga saat melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada kegiatan Gebyar Unggul Melayani Warga (UTAMA) di Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (21/9/2025). (ANTARA/HO-Pemkot Bandung)
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berupa penghapusan denda administratif hingga Desember 2025 untuk piutang pajak tahun 2024 ke bawah.
Kepala Bidang PAD 2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Andri Nurdin, mengatakan penghapusan denda ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kota terhadap beban ekonomi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
“Jika masyarakat punya utang PBB tahun 2024 ke belakang, dendanya dihapuskan, tinggal bayar pokoknya saja,” kata Andri dalam kegiatan Gebyar Unggul Melayani Warga (UTAMA) di Bandung, Minggu.
Andrj menuturkan kesempatan tersebut hanya berlaku sepanjang tahun 2025. Karena itu masyarakat diimbau untuk memanfaatkannya sebaik mungkin.
Selain penghapusan denda, layanan PBB dalam kegiatan Gebyar UTAMA juga mencakup pengajuan mutasi, perbaikan data, hingga permohonan pengurangan pajak.
Jenis pengurangan itu antara lain bagi pensiunan TNI-Polri, bangunan cagar budaya, dan kategori tertentu lainnya.
“Biasanya proses ini membutuhkan waktu cukup lama jika dilakukan di kantor. Tapi dalam kegiatan ini, semua kita usahakan selesai di hari yang sama,” ujar Andri.
Menurut dia, Bapenda juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak hingga batas akhir, yakni 31 Desember 2025.
“Manfaatkan momen ini sebaik-baiknya,” kata dia.
Gebyar UTAMA sendiri merupakan kegiatan pelayanan publik terpadu dengan sistem jemput bola. Selain layanan PBB, masyarakat juga dapat mengakses pelayanan perizinan usaha, edukasi kebakaran ringan, hingga bazar UMKM.