Pemkot Jambi akomodasi aspirasi sopir truk soal pengisian BBM
Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengakomodasi aspirasi dari sopir truk pengangkut material bangunan dan bus pariwisata terkait pengisian BBM jenis solar di dalam kota.

Pemkot Jambi akomodasi pengisian BBM solar bagi kendaraan truk angkutan material dan bus pariwisata di SPBU dalam kota. Hal itu buntut unjuk rasa para sopir di depan kantor walikota, Senin (20/10/2025). ANTARA/HO- Melli Andani.
Pemkot Jambi akomodasi pengisian BBM solar bagi kendaraan truk angkutan material dan bus pariwisata di SPBU dalam kota. Hal itu buntut unjuk rasa para sopir di depan kantor walikota, Senin (20/10/2025). ANTARA/HO- Melli Andani.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengakomodasi aspirasi dari sopir truk pengangkut material bangunan dan bus pariwisata terkait pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di dalam kota.
Aspirasi tersebut disampaikan menyusul Surat Edaran Peraturan Wali (Perwal) Kota Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur pengisian solar bagi kendaraan roda enam atau lebih.
Wali Kota Jambi Maulana di Jambi, Senin, mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan sebagai respons atas keluhan masyarakat terhadap kemacetan di sejumlah SPBU dalam kota, karena situasi itu memicu indikasi kriminalitas antara pengguna jalan, pengantri, pelaku UMKM dan warga sekitar.
"Setelah surat edaran diberlakukan pada minggu lalu, penertiban di SPBU berhasil mengatasi kemacetan yang sebelumnya terjadi," katanya.
Namun hari ini, pemkot menerima aspirasi dari lebih 500 sopir truk pengangkut material bangunan dan sekitar 30 sopir bus pariwisata yang memadati kawasan Tugu Keris di Kota Baru untuk meminta agar kebijakan pembatasan disesuaikan.
Maulana mengakomodir permintaan tersebut dengan penyesuaian teknis di lapangan, dengan isi surat edaran tetap, namun pelaksanaan akan diatur melalui petunjuk teknis (juknis) yang berlaku mulai besok.
Salah satu poin teknis adalah penggunaan stiker kendaraan untuk membedakan kendaraan lokal dan luar kota. Meski sempat dipersoalkan karena potensi pemalsuan, pemkot tetap mempertahankan sistem stiker demi menjaga kuota solar subsidi untuk warga setempat.
Kemudian permintaan agar bus AKAP masuk ke dalam kota ditolak karena alasan tonase dan potensi kemacetan. Namun, bus pariwisata berukuran sedang diperbolehkan dengan pengawasan khusus.
Sementara Koordinator Aliansi Angkutan Bersatu Hartanto mengatakan Peraturan Wali Kota tentang regulasi pengisian BBM di Kota Jambi tidak mengakomodasi hak para pelaku usaha angkutan, sehingga mereka mengadakan aksi damai.
Adapun tuntutan massa antara lain revisi Surat Edaran Perwal Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025, tindak tegas para pelangsir BBM bersubsidi, batasi nominal pembelian BBM bersubsidi Rp 350 ribu per hari bukan pembeli, setiap pembelian BBM bersubsidi wajib menunjukan Barcode dan STNK asli.
Serta tuntutan yang mengacu pada Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen bahwa kebijakan pembatasan pembelian BBM dengan menunjuk SPBU tertentu, dinilai melanggar hak konsumen dan ketentuan dalam undang-indang tersebut maka Peraturan Wali Kota Jambi No 19 Tahun 2025 perlu direvisi.