Pemkot Jambi cairkan dana 100 juta per RT pakai skema berbasis KK
Pemerintah Kota Jambi menerapkan skema penyaluran dana program 100 juta per RT setiap tahunnya disesuaikan dengan jumlah kepala keluarga (KK) di masing-masing rukun tetangga, guna memastikan efektivitas pemanfaatan anggaran.

Kepala DPMPPA Kota Jambi Noverentiwi Dewanti mengatakan skema penyaluran dana program 100 juta per RT per tahun disesuaikan dengan jumlah kepala keluarga (KK) di masing-masing rukun tetangga guna memastikan efektivitas pemanfaatan anggaran di Jambi, Sabtu (7/2/2026). ANTARA/HO-Melli Andani.
Kepala DPMPPA Kota Jambi Noverentiwi Dewanti mengatakan skema penyaluran dana program 100 juta per RT per tahun disesuaikan dengan jumlah kepala keluarga (KK) di masing-masing rukun tetangga guna memastikan efektivitas pemanfaatan anggaran di Jambi, Sabtu (7/2/2026). ANTARA/HO-Melli Andani.
Pemerintah Kota Jambi menerapkan skema penyaluran dana program 100 juta per RT setiap tahunnya disesuaikan dengan jumlah kepala keluarga (KK) di masing-masing rukun tetangga, guna memastikan efektivitas pemanfaatan anggaran.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi Noverentiwi Dewanti di Jambi, Sabtu.
Ia menjelaskan, bahwa RT dengan jumlah KK lebih dari 100 akan menerima dana sebesar Rp100 juta per tahun. Selanjutnya RT dengan 60 hingga 99 KK memperoleh Rp70 juta, sedangkan RT dengan jumlah KK di bawah 60 menerima dana sebesar Rp50 juta per tahun.
Program tersebut menyasar sebanyak 1.583 RT pada 2026 di seluruh kota setempat, dengan tahapan pelaksanaan yang telah disiapkan secara sistematis mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.
"Seluruh tahapan sudah disusun dari hulu ke hilir, mulai dari rekrutmen tenaga pendamping, sosialisasi, pembentukan kelompok kerja atau pokja, sampai pelaporan kegiatan," katanya.
Menurut dia, tahapan program telah dimulai sejak Januari 2026 melalui rekrutmen pendamping dan sosialisasi kepada ketua RT, organisasi perangkat daerah terkait, camat, lurah, serta tim pelaksana. Dilanjutkan, pada Februari dilakukan rembuk warga, pembentukan pokja, pemetaan swadaya, dan penyusunan rencana kerja.
Setiap Kelompok Kerja (Pokja) menyusun usulan kegiatan pada Maret yang menjadi dasar pencairan dana ke rekening Pokja pada April 2026.
Pelaksanaan kegiatan dijadwalkan berlangsung hingga Mei dan diakhiri dengan serah terima hasil kegiatan serta laporan pertanggungjawaban pada Juni 2026.
"Penggunaan dana program 100 juta per RT pada 2026 diprioritaskan untuk pengelolaan sampah dan peningkatan keamanan lingkungan melalui pengadaan gerobak motor dan pemasangan CCTV atau kamera pengawas, disertai pemanfaatan sisa dana untuk perbaikan infrastruktur lingkungan dan kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya," kata dia.




