Top
Begin typing your search above and press return to search.

Pemkot Jambi tegaskan sanksi pidana bagi perusahaan pelanggar UMK

Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menegaskan penerapan sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar ketentuan upah minimum kota (UMK) Jambi 2026, yakni Rp3.868.963.

Pemkot Jambi tegaskan sanksi pidana bagi perusahaan pelanggar UMK
X

Karyawan tampak sedang bekerja di Jambi. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Jambi Liana Andriani menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak menerapkan regulasi UMK, Jumat (16/1/2026). ANTARA/HO-Melli Andani.

Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menegaskan penerapan sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar ketentuan upah minimum kota (UMK) Jambi 2026, yakni Rp3.868.963.

"Kami telah menyebarluaskan informasi terkait ketentuan UMK kepada perusahaan, organisasi pengusaha, serikat pekerja atau serikat buruh, serta instansi terkait melalui berbagai media sosial termasuk grup WhatsApp," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Jambi Liana Andriani di Jambi, Jumat.

Upaya tersebut dilakukan agar seluruh perusahaan memahami kewajiban dan menerapkan upah minimum sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga potensi pelanggaran pengupahan dapat diminimalisasi.

Ia mengatakan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Undang-undang Ketenagakerjaan.

Sebanyak 54 perselisihan terhadap pekerja atau buruh yang mencakup perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), perselisihan hak dan perselisihan kepentingan telah ditangani, dengan mayoritas diselesaikan di luar proses persidangan, yakni 39 kasus melalui perjanjian bersama, 11 kasus melalui pemberian anjuran, tiga kasus dinyatakan selesai dan ditutup, serta satu kasus masih dalam tahap proses penanganan.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta hingga Rp400 juta.

Tindak pidana itu dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan, kata dia, pekerja atau buruh yang hendak menyampaikan pengaduan dapat mendatangi secara langsung Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kota Jambi.

Pihaknya menangani berbagai sengketa perusahaan melalui Bidang Hubungan Industrial yang melayani persoalan perselisihan, pengaduan, maupun forum diskusi antara perusahaan dan pekerja guna mencari solusi terbaik.

"Insyaallah semua perselisihan dapat dimediasi dan diselesaikan dengan baik," katanya.

Sementara salah satu karyawan perusahaan Ahmad berharap perusahaan membayarkan upah bulanan sesuai dengan ketentuan upah minimum Kota Jambi tahun 2026.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire