Top
Begin typing your search above and press return to search.

Pemprov DKI bebaskan sanksi pajak dan bea balik nama kendaraan hingga akhir 2025

Pemprov DKI bebaskan sanksi pajak dan bea balik nama kendaraan hingga akhir 2025
X

Samsat di DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberikan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 di seluruh Samsat DKI Jakarta, demikian dikutip dari siaran pers Dinas Kominfotik Pemprov DKI Jakarta.

Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan arahan Gubernur agar memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kesadaran wajib pajak lebih tertib administrasi.

“Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” ujar Lusiana, Minggu (9/11/2025).

Ia menambahkan, pembebasan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan dari wajib pajak. Penyesuaian dilakukan langsung melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan tanpa dikenakan denda keterlambatan.

“Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” jelasnya.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah serta memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat menjelang akhir tahun. Melalui langkah ini, pemerintah daerah berharap tingkat kepatuhan pajak meningkat dan proses administrasi menjadi semakin mudah serta transparan.

Sebagai tambahan kemudahan, pembayaran pajak juga dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat. Dengan begitu, masyarakat memiliki fleksibilitas yang lebih luas untuk melunasi kewajibannya.

“Kami ingin masyarakat merasa terbantu. Pajak daerah yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta,” pungkas Lusiana. (Ter)

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire