Pemprov Jawa Barat jadi garis terdepan menutup jaringan judi online

Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Implementasi Kebijakan Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik di Jawa Barat, Kamis (4/12/2025)
Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Implementasi Kebijakan Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik di Jawa Barat, Kamis (4/12/2025)
Pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat, berada di garis terdepan dalam menutup ruang gerak jaringan judi online hingga ke tingkat paling bawah. Upaya pemberantasan ini tidak akan efektif tanpa dukungan penuh masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polhukam melalui Sekretaris Deputi Bidkoor Kominfo Ariefin Sjarief dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Implementasi Kebijakan Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik di Jawa Barat, Kamis (4/12/2025).
“Setiap keluarga, tokoh agama, lembaga pendidikan, hingga komunitas lokal harus menjadi benteng pencegahan. Saling mengingatkan, berani melapor, dan bersama menolak segala bentuk judi online,” tegas Ariefin.
Data PPATK mencatat, sepanjang 2025 terdapat lebih dari 2,6 juta pemain judi online di Jawa Barat. Tiga daerah dengan jumlah pemain tertinggi adalah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Karawang.
Lebih memprihatinkan lagi, sejumlah penerima bantuan sosial (bansos) turut tercatat sebagai pemain judi online, demikian dikutip dari siaran pers yang dikeluarkan Kemenko Polkam.
“Ketika dana bantuan pemerintah justru dipakai untuk berjudi, itu tanda nyata ada masalah serius di masyarakat dan harus segera diperbaiki,” ujar Ariefin.
Ia menegaskan bahwa pembangunan ekonomi digital tidak boleh dimanfaatkan pihak-pihak yang merusak tatanan sosial. “Agenda ini sejalan dengan visi kita membangun ruang digital yang beretika, berkeadilan, dan terpercaya,” tambahnya.
Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM Pemprov Jawa Barat Lusi Lesminingwati menilai upaya pemberantasan judi online sejalan dengan filosofi Gapura Panca Waluya, yang menekankan pembangunan karakter fisik, moral, intelektual, dan sosial.
“Pemprov Jabar meyakini kekuatan digital tidak hanya terletak pada teknologi, tetapi juga pada karakter dan ketahanan masyarakatnya,” ujar Lusi.
Direktur Analisis dan Pemeriksaan II PPATK M. Shalehuddin Akbar menjelaskan bahwa hampir semua negara menghadapi ancaman judi online dan melarangnya karena tidak dapat dikendalikan.
“Ini adalah aktivitas yang membahayakan. Karena itu, kerja sama antar kementerian dan lembaga sangat penting untuk menekan judi online agar masyarakat tidak punya celah untuk bermain,” kata Akbar.
Data PPATK menunjukkan, total deposit judi online turun dari Rp34 triliun (2023) menjadi Rp17 triliun (2025). Namun Jawa Barat tetap menjadi provinsi dengan jumlah pemain tertinggi, dengan total deposit mencapai Rp5 triliun.
“Kami menemukan lebih dari 199 ribu pemain judi online adalah penerima bansos, dengan deposit hampir Rp300 miliar. Data ini sudah kami sampaikan ke Kemensos agar bantuan tepat sasaran,” jelasnya.
Asisten Deputi Koordinasi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Syaiful Garyadi menyampaikan bahwa Kemenko Polhukam mendorong Jawa Barat menjadi provinsi percontohan nasional dalam pemberantasan judi online.
Maka, Pemprov Jabar bersama Kemenko Polhukam dan kementerian/lembaga terkait akan membentuk Tim Zero Judol.
“Tahun 2026, kami tetapkan Jawa Barat sebagai percontohan nasional. Dengan Tim Zero Judol, kami berharap jumlah pemain judi online di Jabar dapat ditekan hingga nol,” ujarnya.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber Diraktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Digital Kominfo Muchtarul Huda, Ketua Tim Kerja Bansos Kemensos Irwan Prabowo, serta praktisi IT Ronal Lionnardo. (Roh/Ter)




