Top
Begin typing your search above and press return to search.

Pengaturan mobilitas di Pelabuhan Penyeberangan pada Libur Natal & Tahun Baru 2025/2026

Pengaturan mobilitas di Pelabuhan Penyeberangan pada Libur Natal & Tahun Baru 2025/2026
X

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan jelaskan soal pengaturan pelabuhan penyeberangan di Nataru 2025/2026 

Mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat pada libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menetapkan pengaturan pergerakan penumpang dan angkutan barang di sejumlah pelabuhan penyeberangan utama.

Empat pelabuhan yang menjadi fokus utama yakni Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk, didukung sejumlah pelabuhan alternatif untuk mengurai kepadatan di libur Nataru 2025/2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan potensi peningkatan arus kendaraan pada periode Nataru perlu diantisipasi melalui rekayasa layanan pelabuhan.

“Kami memprediksi peningkatan signifikan pergerakan masyarakat sehingga diperlukan penataan arus kendaraan. Pelabuhan pendukung juga kami siapkan untuk mencegah penumpukan di satu titik,” ujar Aan, dikutip dari keterangan tertulis.

Pengaturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Pengaturan berlaku di Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ciwandan, BBJ Bojonegara, BBJ Muara Pilu, Pelabuhan Panjang, serta pelabuhan pendukung lainnya. Pengaturan waktu keberangkatan, pembagian golongan kendaraan, serta penempatan pelabuhan alternatif disusun untuk memisahkan arus penumpang dan angkutan barang, termasuk kendaraan bertonase besar golongan VII–IX.

Pada wilayah Ketapang–Gilimanuk, kendaraan penumpang seperti sepeda motor, mobil pribadi, dan bus menjadi prioritas. Sementara itu, angkutan barang diarahkan menggunakan trayek laut Tanjung Wangi–Gilimas atau Jangkar–Lembar. Dermaga Bulusan disiagakan sebagai opsi tambahan bila terjadi kepadatan akibat cuaca ekstrem atau lonjakan kendaraan barang.

Aan juga menjelaskan SKB tersebut juga mengatur delaying system, pemeriksaan tiket, dan penyiapan buffer zone menuju Pelabuhan Merak, Ciwandan, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk. Area buffer zone di jalur menuju Merak dan Ciwandan ditempatkan di rest area KM 43 A, KM 68 A, lahan PT Munic Line, serta area parkir Pelabuhan Indah Kiat.

Di Bakauheni, delaying system ditempatkan di KM 49B, KM 20B, serta beberapa titik jalan non-tol seperti Terminal Agribisnis Gayam dan sejumlah rumah makan di jalur lintas.

Pembatasan pembelian tiket online diberlakukan untuk mencegah antrean dekat pelabuhan:

- Merak: radius 4,71 km

- Bakauheni: radius 4,24 km

- Ketapang: radius 2,65 km

- Gilimanuk: radius 2 km

Pengaturan serupa disiapkan untuk kendaraan yang menuju Ketapang dan Gilimanuk melalui sejumlah buffer zone seperti Terminal Kargo Gilimanuk, Terminal Bus Gilimanuk khusus sepeda motor, hingga lapangan parkir di Bulusan dan Areba Bangsring.

Aan menegaskan pengaturan operasional pelabuhan akan dievaluasi secara berkala oleh Ditjen Perhubungan Darat dan Ditjen Perhubungan Laut. Selain itu, keputusan penundaan keberangkatan kapal akibat cuaca buruk mengikuti peringatan resmi dari BMKG, yang wajib ditindaklanjuti syahbandar demi keselamatan pelayaran.

“Keselamatan penumpang adalah prioritas. Setiap penundaan atau perubahan jadwal akan diumumkan secara terbuka melalui posko pengendalian dan kanal informasi resmi,” tutup Aan. (Roh/Ter)

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire