Pengawasan keluarga-literasi digital cegah anak terpapar radikalisme

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menemui anak yang diduga terpapar terorisme di Medan, Sumatra Utara, Minggu (1/2/2026). Anak tersebut berstatus sebagai saksi dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana terorisme di Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. ANTARA/HO-KemenPPPA
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menemui anak yang diduga terpapar terorisme di Medan, Sumatra Utara, Minggu (1/2/2026). Anak tersebut berstatus sebagai saksi dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana terorisme di Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. ANTARA/HO-KemenPPPA
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua, literasi digital, serta penguatan keluarga dalam melindungi anak dari paparan ideologi kekerasan, khususnya melalui media sosial.
"Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, damai, dan bebas dari kekerasan maupun pengaruh ideologi ekstrem," kata Menteri PPPA, Arifah Fauzi di Medan, Sumatra Utara, Minggu.
Hal ini disampaikan Menteri Arifah saat menemui anak yang berstatus sebagai saksi dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana terorisme di Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Ia menekankan penguatan kolaborasi lintas sektor, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, serta masyarakat dalam upaya pencegahan radikalisme pada anak.
"Kami berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Langkat, Unit PPA Polres Langkat, Dinas Sosial, Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri untuk memastikan terpenuhinya hak-hak anak selama proses hukum berlangsung," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Dia mengingatkan bahwa dalam setiap proses penegakan hukum, anak harus mendapatkan perlindungan yang maksimal, termasuk pendampingan psikologis, perlindungan identitas, serta pemenuhan hak tumbuhkembangnya.
"Kami mengapresiasi langkah cepat yang telah dilakukan sejak tahap awal proses penyelidikan dengan mengedepankan perspektif kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas," kata Arifah Fauzi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, anak diduga terpapar paham radikalisme melalui media sosial. Hasil pemeriksaan psikologis terhadap anak menunjukkan adanya kerentanan pada aspek kognitif, emosional, serta kebutuhan penerimaan sosial yang tinggi, yang dapat meningkatkan risiko keterpengaruhan terhadap lingkungan atau kelompok tertentu.
Namun demikian, secara umum tidak ditemukan indikasi gangguan perilaku berat, sehingga pendekatan pemulihan berbasis keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial dinilai sangat penting untuk mendukung proses pemulihan anak secara optimal.
"Ruang digital menjadi salah satu medium yang membutuhkan perhatian serius dalam upaya pencegahan terpaparnya anak terhadap ideologi kekerasan. Kita harus memastikan anak mendapatkan dukungan psikologis yang tepat, penguatan karakter, serta lingkungan yang aman dan suportif agar dapat kembali tumbuh dan berkembang secara optimal," tambah Arifah Fauzi.




