Perawat tertangkap tangan selundupkan pil koplo di Lapas Lumajang

Seorang perawat perempuan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial EA (30) tertangkap tangan saat mencoba menyelundupkan 240 butir pil koplo logo Y ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lumajang, Jawa Timur.
"Petugas wanita lapas yang melakukan pemeriksaan sudah merasa curiga karena terdapat sesuatu yang menonjol di area privasi pengunjung wanita tersebut," kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas II B Lumajang, Pramita Ananta dalam keterangannya di Lumajang, Rabu.
Menurutnya, aksi penyelundupan tersebut terungkap saat jam kunjungan lapas berlangsung dan petugas pengamanan mencurigai gerak-gerik pelaku sejak pemeriksaan awal di pintu masuk utama Lapas Kelas II B Lumajang.
"Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut, ditemukan dua paket pil koplo logo Y yang dibungkus menggunakan kondom dan disembunyikan di dalam celana dalam pengunjung perempuan itu," tuturnya.
Ia menjelaskan dua paket pil tersebut dibungkus rapi dengan menggunakan kondom dan diikat tali rafia untuk menghindari kecurigaan petugas Lapas saat dilakukan pengecekan. Dari hasil pemeriksaan awal, EA mengaku bahwa pil koplo tersebut merupakan pesanan suaminya yang saat ini berstatus sebagai warga binaan Lapas Kelas II B Lumajang dalam perkara narkotika dan telah divonis hukuman penjara selama lima tahun.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa 240 butir pil Y dan dua buah kondom. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan ke Polres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan tersangka wanita yang tertangkap tangan membawa ratusan butir pil Y dari pihak Lapas Lumajang.
"Tersangka sudah diserahkan ke Polres Lumajang dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik," katanya.




