Pohon yang menimpa lintasan MRT disebut tumbang karena angin kencang

Pohon tumbang di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di depan gedung Kementerian Luar Negeri, Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri/am.
Pohon tumbang di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di depan gedung Kementerian Luar Negeri, Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri/am.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebutkan penyebab pohon yang menimpa lintasan MRT Jakarta di Jalan Sisingamangaraja kawasan Senayan, Jakarta Selatan, tumbang akibat angin kencang.
"Kemarin yang terjadi, yang mengakibatkan MRT terganggu, itu betul-betul karena angin kencang dan kemudian tercabut sampai dengan akar-akarnya," kata Pramono kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, Jakarta akhir-akhir ini dilanda cuaca ekstrem, terutama di kawasan Dharmawangsa, Pondok Indah dan Senayan, Jakarta Selatan. Padahal, pihaknya sudah berupaya melakukan pemangkasan dan perapihan terhadap sebanyak 62.000 pohon.
Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi DKI mengerahkan seluruh jajaran untuk kembali menggencarkan pemangkasan pohon agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Maka dengan demikian, saya tetap menginstruksikan kepada jajaran Dinas Pertamanan dan Hutan Kota untuk segera merapikan, memotong semua," ucap Pramono.
Seperti diketahui, hujan lebat disertai angin kencang yang melanda wilayah Jakarta dalam beberapa waktu terakhir telah mengakibatkan sejumlah pohon tumbang. Pada Kamis (20/11), sebuah pohon tumbang di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya depan gedung Kementerian Luar Negeri, Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan menimpa lintasan MRT Jakarta.
Sebelumnya, pohon tumbang juga terjadi di Jalan Metro Pondok Indah dan Jalan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, yang menimbulkan korban jiwa. Pohon tumbang lainnya juga terjadi di beberapa kecamatan di Jakarta Timur. Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta telah memangkas sebanyak 62.161 pohon untuk mencegah tumbang saat hujan lebat disertai angin kencang.
Distamhut DKI Jakarta pun memiliki program klaim santunan bagi masyarakat yang menjadi korban akibat pohon tumbang, dengan ketentuan maksimal Rp50 juta untuk korban meninggal dunia, dan maksimal Rp25 juta untuk kerusakan kendaraan atau bangunan.
Klaim santunan tersebut dapat diajukan melalui email (surat elektronik) distama@jakarta.go.id atau langsung datang ke Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.




