Polda Metro Jaya benarkan penahanan terhadap pemilik WO bermasalah

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Senin (8/12/2025). ANTARA/Ilham Kausar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Senin (8/12/2025). ANTARA/Ilham Kausar.
Polda Metro Jaya membenarkan penahanan terhadap pemilik penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) berinisial APD dan suaminya DHP yang bermasalah karena diduga melakukan penipuan.
"Benar, tersangka APD dan DHP sudah ditahan di Jakut (Jakarta Utara)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Sementara itu, Budi menyebutkan tiga orang tersangka lainnya berinisial HE, GDP dan RR tengah ditangani Polda Metro Jaya dan segera dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Tiga lainnya, digelarkan di wasidik Polda Metro Jaya untuk proses penanganannya karena tiga lainnya itu TKP di luar Jakut," ujar Budi.
Sebelumnya pada Senin (8/12), Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan penipuan oleh WO di Jakarta Utara.
"Saat ini masih pendalaman, proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan ini terus secara maraton dan kemungkinan akan dilakukan peningkatan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Senin (8/12).
Dia menjelaskan kasus tersebut bermula saat sejumlah korban atau konsumen ingin menggelar pernikahan dan menggunakan jasa WO milik inisial APD tersebut.
"Tetapi tidak sesuai spesifikasi, baik itu tenda, katering maupun 'booth' (stan) makanan yang ada. Kemudian pada saat dikonfirmasi, tidak ada respons dari WO tersebut," ucap Budi.
Selain Polres Metro Jakarta Utara, laporan dari beberapa korban lainnya juga telah masuk ke Polres Metro Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya.
"Kita juga melihat nanti, apakah laporan ini akan digabungkan, tetapi harus melihat lokus tempat kejadian peristiwa. Jika itu terjadi di Jakarta Utara, mungkin akan kita limpahkan. Tetapi jika itu terjadi di wilayah lain, kemungkinan akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum," terang Budi.
Terkait jumlah kerugian korban, dia menyebutkan bervariasi karena masih menunggu hasil dari penyidik Polres Metro Jakarta Utara, termasuk dari Polda Metro Jaya, mengingat laporan polisi tersebut baru diterima pada Minggu (7/12).
"Bervariasi, ada yang sekitar Rp40 juta, Rp60 juta, Rp80 juta, ini bervariasi," pungkas Budi.




