Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polda Metro tetapkan 1.542 pecandu narkoba untuk direhabilitasi

Polda Metro tetapkan 1.542 pecandu narkoba untuk direhabilitasi
X

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Suheri (ketiga dari kiri) dan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/9/2025). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa.

Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 1.542 pecandu atau pemakai narkoba dari 1.719 kasus narkoba yang diungkap selama tiga bulan terakhir untuk menjalani rehabilitasi sosial maupun medis sehingga pulih dari kecanduan mereka.

"Terhadap 1.542 tersangka, kami lakukan rehabilitasi sosial maupun medis untuk kesembuhan kembali keadaan semula," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan keputusan itu merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 54 dan Pasal 103, serta Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 terkait penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) atau mengedepankan pemulihan.

Sebanyak 1.542 pecandu itu merupakan bagian dari 1.719 kasus narkoba yang diungkap Polda Metro Jaya dalam tiga bulan terakhir, yakni Juli hingga September 2025, dengan total tersangka 2.318 orang.

"Jumlah tersangka sebanyak 2.318 orang, di antaranya enam orang sebagai produsen, satu tersangka sebagai bandar, 769 tersangka sebagai pengedar dan 1.542 tersangka sebagai pecandu atau pemakai atau korban," ungkap David.

Seluruh tersangka kasus narkoba itu diancam dengan hukuman minimal penjara paling singkat lima tahun, 20 tahun, seumur hidup, hingga pidana mati, merujuk Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, dari 1.719 kasus narkoba yang diungkap dalam tiga bulan terakhir, Polda Metro Jaya menyita 1,14 ton narkoba berbagai jenis, antara lain sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis, dengan nilai total mencapai Rp1,13 triliun.

"Keseluruhan barang bukti ini apabila dikonversi dengan nilai jual di peredaran gelap narkoba senilai Rp1,13 triliun, dan telah menyelamatkan 4.563.791 nyawa manusia masyarakat Jakarta dari bahaya narkoba," tutur David.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire