Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polda serahkan tersangka dugaan korupsi dana lidik-sidik ke Kejati

Polda serahkan tersangka dugaan korupsi dana lidik-sidik ke Kejati
X

Polda Sulawesi Utara (Sulut) menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi dana DIPA lidik-sidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut tahun anggaran 2019 ke Kejaksaan Tinggi.

"Berkas perkara tersangka CG tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut tanggal 14 November 2025," kata Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Hasibuan di Mapolda Sulut, Rabu.

Sebelumnya, tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Polda Sulut sejak tanggal 28 November 2025. Pengungkapan kasus ini kata Kabid Humas, merupakan komitmen Polda Sulut yang tidak pandang bulu dalam penegakan hukum dan pengungkapan kasus korupsi.

"Ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi secara menyeluruh dalam pemerintahan, termasuk di tubuh Polri," ungkapnya.

Perbuatan tersangka yang menjabat Kaur Keuangan Direktorat Reskrimus Polda Sulut tahun 2019, telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp1.300.035.500, berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulut.

Pada Selasa (16/12) Polda menyerahkan tersangka, pria berinisial CG dan barang bukti dari Penyidik Ditreskrimsus kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejati Sulut.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire