Polda ungkap enam orang jadi tersangka perusakan rumah Brigadir Rizka

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat. (ANTARA/Dhimas B.P.)
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat. (ANTARA/Dhimas B.P.)
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengungkap ada enam orang yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan perusakan rumah Brigadir Rizka Sintiani, istri sekaligus tersangka pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Kamis, menegaskan bahwa tersangka merupakan para saksi yang sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan di tahap penyidikan.
"Sesuai hasil gelar, enam orang kami tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," katanya.
Penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP sesuai yang tertuang dalam kelengkapan alat bukti. Tindak lanjut penetapan, lanjut dia, penyidik menahan enam tersangka di Rutan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB.
Perihal identitas dari enam tersangka, Syarif memilih untuk tidak mengungkapkan ke publik karena pertimbangan keamanan. Dia hanya memastikan bahwa enam tersangka bukan hanya berasal dari pihak keluarga suami Brigadir Rizka yang berasal dari Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.
"Yang jelas, ada yang bukan dari pihak keluarga almarhum (Brigadir Esco)," ucapnya.
Lebih lanjut, Syarif menerangkan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada terungkap tersangka tambahan.
"Jadi, semua masih bisa berkembang nantinya sesuai hasil pemeriksaan," ujar dia.
Sebelumnya, kepolisian dalam kasus ini telah mengungkap adanya sembilan orang berpotensi menjadi tersangka kasus perusakan rumah Brigadir Rizka Sintiani yang berada di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.
Adapun bukti penguat dalam kasus ini berkaitan dengan keterangan saksi dari kalangan warga dan polisi yang berada di lokasi saat aksi perusakan, rekaman video, serta pendapat ahli dari Laboratorium Forensik Polda Bali.
Aksi perusakan ini disinyalir dilakukan oleh sekelompok warga karena motif belum puas dengan hasil penyidikan kepolisian yang saat itu belum mengungkap peran tersangka selain Brigadir Rizka dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco.
Kesan lamban melihat adanya peran orang lain dari penanganan di kepolisian tersebut memicu aksi yang masuk dalam perbuatan anarkis ini.
Tidak lama usai aksi tersebut terjadi, penyidik Polres Lombok Barat mengumumkan peran tersangka lain dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco sebanyak empat orang dengan tiga di antaranya kerabat Brigadir Rizka dan satu lagi merupakan sahabat dari almarhum Esco.




