Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polisi: Aksi siram air keras di Bekasi dipicu dendam pribadi

Polisi: Aksi siram air keras di Bekasi dipicu dendam pribadi
X

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni menjelaskan detail kasus penganiayaan berat berupa penyiaraman air keras di Mapolres Metro Bekasi, Jumat.ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

Kepolisian Resor Metro Bekasi menyebut aksi penganiayaan berat berupa penyiraman air keras di Jalan Bumi Sani Permai Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Senin (30/3), dipicu dendam pribadi pelaku terhadap korban. Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka masing-masing berinisial PBU (30), MS (29) dan SR (24). Sementara korban merupakan pria paruh baya berinisial TW (54).

"Motif aksi penyerangan menggunakan cairan kimia ini dilatarbelakangi dendam pribadi yang telah berlangsung lama," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol Sumarni di Cikarang, Jumat.

Ia mengatakan dendam pribadi itu diakui pelaku PBU selaku otak kejahatan hingga nekad melakukan aksi penganiayaan terhadap korban secara berencana, mulai dari perencanaan, penyediaan alat maupun perekrutan dua pelaku lain sebagai eksekutor.

Berdasarkan hasil penyelidikan, konflik antara pelaku dengan korban sudah terjadi sejak tahun 2018. Saat itu, korban diduga merendahkan PBU yang bekerja sebagai pengemudi ojek daring.

Perselisihan berlanjut pada tahun 2023 ketika tempat sampah milik PBU ditutup dengan pot bunga oleh korban. Ketegangan pun semakin memuncak dua tahun berselang ketika korban disebut menatap sinis pelaku saat berpapasan hendak menuju mushala.

"Rasa sakit hati yang terpendam selama bertahun-tahun itu mendorong PBU merencanakan aksi balas dendam dengan melibatkan MS dan SR," katanya.

Semula para pelaku berencana melukai korban menggunakan balok kayu. Namun rencana tersebut dibatalkan karena khawatir menyebabkan kematian, mengingat kondisi korban yang menderita stroke. Mereka kemudian memutuskan menggunakan air keras.

November 2025, PBU membeli cairan asam sulfat berkadar 90 persen melalui platform e-commerce seharga Rp100.000. Pelaku juga membeli sepeda motor Honda Vario warna hitam seharga Rp13,7 juta melalui akun Facebook dengan pelat nomor palsu, hingga gayung berwarna merah muda sebagai alat kejahatan.

Para pelaku beberapa kali menggelar pertemuan di warung kopi dan rumah PBU guna menyusun rencana detail, termasuk survei lokasi rumah korban dan rute pelarian. Setelah beberapa kali percobaan gagal, aksi penyiraman akhirnya dilakukan pada Senin (30/3), pukul 04.35 WIB.

Usai melancarkan aksi, kedua eksekutor melarikan diri ke arah Plaza Swalayan Naga Tambun untuk membuang barang bukti ke aliran Kali Jambe. Mereka berganti pakaian di kawasan Grand Wisata dan membuang perlengkapan lain ke aliran Kalimalang.

"Sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut disembunyikan di belakang rumah SR di Kampung Gabus Rawa, Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara," katanya.

Sehari setelah kejadian, ia mengatakan ketiga tersangka bertemu di sebuah restoran cepat saji di kawasan Grand Wisata Tambun untuk membahas hasil kejahatan.

Dalam pertemuan itu, PBU memberikan uang sebesar Rp9 juta kepada MS dan SR sebagai imbalan yang kemudian dibagi rata masing-masing Rp4,5 juta.

"Uang yang diterima MS telah habis untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara SR menggunakan sebagian untuk membeli kebutuhan rumah tangga seperti popok bayi, mainan anak dan mi instan dengan sisa Rp250 ribu," kata Sumarni.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Mereka juga dikenakan Pasal 470 KUHP terkait penggunaan bahan berbahaya dengan ancaman pidana tambahan sepertiga dari hukuman pokok.

"Kasus ini merupakan kejahatan serius dan menjadi perhatian utama. Kami menindak tegas setiap pelaku tindak kekerasan, terlebih dilakukan secara terencana dan membahayakan nyawa orang lain. Proses hukum akan berjalan profesional, transparan dan berkeadilan," katanya.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire