Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polisi: Pelaku sudah berniat bunuh anak perempuan di Cilincing

Polisi: Pelaku sudah berniat bunuh anak perempuan di Cilincing
X

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar. (ANTARA/Mario Sofia Nasution).

Polisi mengungkap pelaku MR (16) sudah berniat membunuh siswi sekolah dasar (SD) berinisial VI (11) di dalam kamar pelaku yang berlokasi di Kampung Sepatan, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada Senin (13/10).

"Yang jelas adalah apa yang dilakukan oleh pelaku ini ada niatan untuk membunuh korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan korban VI diajak ke rumah pelaku dan diiming-imingi akan dibelikan baju, padahal itu hanya omongan belaka. Selain itu, saat korban diikuti oleh teman- temannya ke rumah pelaku MR, pelaku seperti menahan mereka agar tidak masuk ke dalam rumah.

"Ini pelaku berupaya menahan saksi masuk rumah," ujar Onkoseno.

Menurut dia, pelaku memiliki utang kepada ibu korban dan sering ditagih, namun tidak mau membayar. Kondisi itu membuat ibu korban sering menjelekkan dan memalukan pelaku hingga akhirnya berniat membunuh korban.

"Jadi, yang berutang ini adalah pelaku. Dia berhutang ke ibu korban untuk kebutuhan sehari-harinya. Berapa angka yang dipinjamnya, masih kita dalami," ungkap Onkoseno.

Sebelumnya, anak perempuan Sekolah Dasar (SD) berinisial VI (11) diduga dibunuh oleh remaja pria berinisial MR (16) di salah satu kamar di dalam rumah pelaku yang berlokasi di Kampung Sepatan, RT 018/005, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada Senin (13/10).

"Kejadian pada Senin (13/10), sekitar pukul 18.30 WIB. Awalnya, korban melintas di depan rumah pelaku, kemudian dipanggil oleh pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar di Jakarta, Selasa (14/10).

Petugas mengamankan barang bukti berupa kabel dan bantal yang digunakan pelaku untuk membunuh korban. Onkoseno menjelaskan tindak pidana itu berawal dari pelaku yang menjanjikan akan membelikan korban pakaian, dan pelaku berpura-pura mengambil uang di dalam kamarnya. Pelaku kemudian mengajak korban ke dalam kamar yang ada di dalam rumah pelaku.

"Di kamar pelaku itulah, kekerasan terjadi sehingga korban meninggal dunia," ucap Onkoseno.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 adalah perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena pelaku masih dalam kategori anak berhadapan dengan hukum.

"Pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara," tutur Onkoseno.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire