Polisi selidiki `debt collector` yang tarik paksa motor di Jaktim

Kapolsek Pulogadung Kompol Suroto di Jakarta Timur, Rabu (29/10/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza
Kapolsek Pulogadung Kompol Suroto di Jakarta Timur, Rabu (29/10/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza
Polsek Pulogadung tengah melakukan penyelidikan terkait aksi penarikan paksa sepeda motor oleh penagih utang (debt collector) terhadap seorang ibu di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
"Terima kasih atas video viral yang menunjukkan adanya oknum debt collector menarik paksa pengendara sepeda motor seorang ibu dengan dua anak. Kami saat ini sedang melakukan penyelidikan," kata Kapolsek Pulogadung Kompol Suroto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Aksi tersebut viral di media sosial dan memicu kecaman warganet karena dinilai tidak manusiawi dan membahayakan keselamatan pengendara.
Suroto menyebut, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (25/10) sekitar pukul 15.15 WIB. Meski korban belum membuat laporan resmi ke pihak kepolisian, namun Polsek Pulogadung telah lebih dahulu melakukan penyelidikan setelah video peristiwa tersebut beredar luas.
"Korban tidak melapor, makanya kami melihat video viral itu. Kami lakukan penyelidikan," ujar Suroto.
Menurut dia, tindakan penarikan kendaraan secara paksa di jalan raya tidak dibenarkan dan berpotensi menimbulkan bahaya, baik bagi pengendara yang menjadi korban maupun pengguna jalan lainnya. Suroto mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menolak jika kendaraan ditarik tanpa prosedur dan dokumen resmi dari pihak leasing.
"Apabila ada oknum debt collector yang bertindak semena-mena di jalan, harap segera melapor ke Polsek Pulogadung. Kami sudah memiliki call center laporan," ujar Suroto.
Warga juga bisa meminta bantuan sesama pengendara agar nantinya menjadi saksi bahwasanya terjadi perampasan motor di jalan raya.
Dia pun mengimbau para penagih utang agar menjalankan tugasnya sesuai ketentuan hukum dan etika. "Saya sarankan kepada pihak leasing maupun debt collector agar tidak semena-mena mengambil kendaraan di tengah jalan," ucap Suroto.
Penarikan kendaraan bermotor, kata Suroto, seharusnya dilakukan di tempat yang pantas, bukan dengan cara menghadang di jalan.
"Kalau alamat pemilik kendaraan jelas, sebaiknya datangi ke rumahnya dengan membawa data dan surat lengkap dari leasing. Sehingga, tidak terjadi kesalahpahaman atau mengganggu perjalanan orang lain," jelas Suroto.
Pihak kepolisian juga akan menindak tegas apabila perbuatan serupa terulang di wilayah hukum Polsek Pulogadung.
"Kalau nanti ada kejadian seperti ini lagi, kami sudah punya data dan akan kami tindak. Kalau di wilayah Pulogadung, pasti akan kami usir," kata dia.
Adapun aksi tersebut viral di media sosial Instagram @jakarta.infoo. Terlihat seorang ibu-ibu yang tengah berboncengan dengan dua anaknya dihadang oleh sekelompok penagih hutang (debt collector) di Jalan Bangunan Timur, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur.
Aksi penagih hutang yang nekat merampas motor di jalan raya itu memicu amarah warga yang melintas. Warga langsung turun tangan meminta penagih hutang untuk tidak bertindak semena-mena di jalanan umum.




