Polisi selidiki dugaan penyalahgunaan dana kampung 2024 di Kabupaten Jayapura

Sumber foto: Aman Hasibuan/elshinta.com.
Sumber foto: Aman Hasibuan/elshinta.com.
Penyidik Tipikor Polres Jayapura melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana kampung di Kabupaten Jayapura, Papua, yang terjadi pada empat kampung di Sentani. Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat setempat serta hasil audit pemerintah Kabupaten Jayapura.
“Untuk kasus dugaan korupsi dana kampung di empat kampung yang ada di Sentani, kami sedang selidiki. Kami akan lakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua terkait perhitungan kerugian negara,” kata Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Alamsyah Ali, Jumat (29/8/2025).
Dikatakannya, pihaknya telah memulai penyeledikan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana kampung tersebut. Kasus ini mulai tahun 2022, 2023 dan tahun 2024 terdapa pada empat kampung di Sentani.
Penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap kebenaran di balik laporan penyelewangan yang terjadi. “Rata-rata dana yang kami tindaklanjuti dana kampung 2022, 2023 dan 2024, artinya tahun berjalan sudah terlewati,” katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Aman Hasibuan, Jumat (29/8).
AKP Alamsyah mengatakan, secara resmi memulai proses penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana kampung itu. “Kami pihak polisi komitmen dalam memberantas praktek dugaan korupsi di wilayah hukum Polres Jayapura," tandasnya.