Polisi selidiki kasus dugaan bullying terhadap siswa SMPN 19 Tangsel

Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, akan melakukan proses penyelidikan atas kasus dugaan perundungan atau bullying terhadap MH (13), siswa SMPN 19 Kota Tangsel, Banten. Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang di Tangerang, Selasa menyampaikan proses hukum terkait kasus kasus perundungan tersebut dilakukan.
"Kami berinisiatif dari awal dari tanpa adanya laporan polisi maupun keterangan dari orang tua korban," katanya.
Dia mengungkapkan saat ini jajarannya telah melakukan rangkaian proses penyelidikan. Dimana, terdapat enam orang sebagai saksi sudah dimintai keterangan di antaranya keluarga korban dan pihak sekolah.
"Kemungkinan untuk jumlah saksi masih akan bertambah," tuturnya.
Kapolres juga bilang, selain saksi dari keluarga dan pihak sekolah, pihaknya juga akan meminta keterangan saksi ahli dari rumah sakit yang sempat menangani perawatan terhadap korban siswa SMPN 19 tersebut.
"Karena ada rentetannya. Sebelum di dokter Fatmawati juga, ada rumah sakit juga yang menangani secara awal," kata Victor.
Sebelumnya, siswa SMP Negeri 19 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisal MH (13) dilaporkan meninggal dunia pada Minggu (16/11) setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta.
"Jam setengah enam setelah shalat subuh dikabarkan Hisyam sudah tidak ada," kata Alvian, kuasa hukum keluarga korban.
Almarhum MH, diduga sempat mengalami perundungan oleh rekan sebangkunya dengan dipukul kursi. Setelah mengalami aksi perundungan itu, korban mengeluhkan sakit dan diagnosa tim medis memiliki riwayat sakit tumor otak.
Alvian menyebutkan sejak dirawat di RS Fatmawati kondisi MH terus memburuk. Anak korban langsung dibawa ke rumah sakit setelah dua hari mediasi dengan keluarga terduga anak pelaku bullying.
"Keluarga bilang almarhum tidak punya riwayat penyakit," sebut dia.




