Polres Bekasi ungkap peredaran narkoba amankan tujuh tersangka
Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan mengamankan total tujuh orang tersangka.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa memberikan keterangan perihal pengungkapan kasus peredaran narkoba di Mapolres setempat, Sabtu (13/9/2025).(ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa memberikan keterangan perihal pengungkapan kasus peredaran narkoba di Mapolres setempat, Sabtu (13/9/2025).(ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).
Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan mengamankan total tujuh orang tersangka berikut barang bukti narkotika berbagai jenis senilai ratusan juta rupiah dalam kurun waktu sebulan terakhir.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa menyatakan tujuh tersangka berinisial EE, E, W, DD, AP, NA dan AR berhasil diamankan di sejumlah lokasi berbeda mencakup wilayah Kecamatan Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Tambun Utara hingga Karawang Barat di Kabupaten Karawang.
"Para pelaku rata-rata berusia produktif, antara 20 hingga 31 tahun. Sebagian dari mereka masih berstatus mahasiswa, pelajar dan ada pula yang tidak memiliki pekerjaan tetap," katanya di Cikarang, Sabtu.
Selain mengamankan para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti mulai dari sabu seberat 88,8 gram; 1,5 kilogram ganja; 68,08 gram tembakau sintetis, 137,36 mililiter cairan sinte; 67,46 gram bibit sinte hingga 2.206 butir obat daftar G jenis tramadol dan hexymer.
Barang bukti penunjang turut diamankan meliputi telepon genggam, timbangan digital, plastik klip dan peralatan laboratorium sederhana.
"Jika ditotal, nilai barang bukti ini mencapai lebih dari Rp387 juta. Dari hasil penghitungan, pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan sedikitnya 8.750 jiwa dari penyalahgunaan narkotika," kata Kapolres.
Mustofa menjelaskan modus operandi para pelaku beragam. Pengedar sabu mendapatkan barang dari pengendali yang kini masuk daftar pencarian orang dengan sistem mapping. Pelaku lain memasarkan ganja dan tembakau sintetis melalui media sosial dengan membagikan lokasi penyimpanan barang kepada pembeli.
"Sedangkan peredaran obat daftar G dilakukan secara terselubung dengan menyamarkan kios kelontong yang tampak menjual barang kebutuhan sehari-hari," katanya.
Proses penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Berbekal informasi itu, tim kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil melakukan penangkapan di berbagai lokasi.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) serta pasal 111 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Beberapa tersangka juga dikenakan pasal 435 jo pasal 436 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman penjara minimal empat tahun hingga seumur hidup serta denda mencapai miliaran rupiah," katanya.
Kapolres menegaskan komitmen jajaran dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, bukan hanya sekadar menindak pelaku melainkan juga demi melindungi generasi muda dari bahaya ancaman narkoba.
"Pengungkapan ini adalah bukti keseriusan kami untuk melindungi masyarakat, terutama anak muda dari bahaya narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan. Bersama, kita bisa menyelamatkan masa depan bangsa," kata dia.