Polres Cianjur ringkus tiga pelaku spesialis pembobol ATM
Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, meringkus tiga orang pelaku spesialis pembobol mesin ATM yang sudah sembilan kali melakukan aksinya.

Tiga orang pelaku pembobol ATM diringkus Polres Cianjur, Jawa Barat, selama ini para pelaku sudah lima kali membobol ATM di sejumlah wilayah di Cianjur.ANTARA/Ahmad Fikri.
Tiga orang pelaku pembobol ATM diringkus Polres Cianjur, Jawa Barat, selama ini para pelaku sudah lima kali membobol ATM di sejumlah wilayah di Cianjur.ANTARA/Ahmad Fikri.
Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, meringkus tiga orang pelaku spesialis pembobol mesin ATM yang sudah sembilan kali melakukan aksinya di wilayah hukum Cianjur dan Sukabumi serta sejumlah wilayah lainnya di Jawa Barat.
Kasatreskrim Polres Cianjur Kompol Nova Bhayangkara di Cianjur, Minggu, mengatakan ketiga orang yang masuk dalam komplotan spesialis bobol ATM, DS (32), DP (19), dan AS (24) diringkus di sebuah rumah kontrakan di wilayah Tanggerang-Banten.
"Komplotan tersebut sudah lima kali menjalankan aksinya di Cianjur, termasuk di ATM yang terletak di depan Polres Cianjur dan sejumlah wilayah lainnya, sehingga pengembangan dilakukan guna meringkus para pelaku, " kata dia.
Pihaknya menyebar anggota guna melacak dan menangkap para pelaku yang saat menjalankan aksinya hanya butuh waktu kurang dari satu menit menggunakan alat penjepit khusus untuk membobol ATM, dimana saat ditangkap petugas mengamankan sejumlah alat penjepit dan alat lainnya untuk membobol ATM .
Dia menjelaskan salah seorang dari pelaku DP merupakan residivis dengan kasus yang sama melakukan pembobolan mesin ATM, dimana uang hasil membobol ATM digunakan untuk membayar hutang dan keperluan para pelaku.
"Kami masih menghitung berapa kerugian dari sembilan kasus pembobolan ATM yang sudah dilakukan, pengakuan mereka di Cianjur sudah lima kali, di Sukabumi satu kali dan di Purwakarta 3 kali," katanya.
Namun dari lima ATM di Cianjur, para pelaku mengaku mendapatkan uang dengan total Rp29 juta, dimana uang tersebut di pakai kebutuhan sehari-hari dan foya-foya, sedangkan dari wilayah lain pihaknya masih menunggu laporan total kerugian.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dimana mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun dan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat untuk ikut serta menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal, segera melapor ketika mendapati hal yang mencurigakan," katanya.