Polres Karawang ungkap jasad perempuan yang ditemukan di kawasan KJIE

Wakapolres Karawang Kompol Andriyanto (tengah) saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Senin. (ANTARA/Ali Khumaini)
Wakapolres Karawang Kompol Andriyanto (tengah) saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Senin. (ANTARA/Ali Khumaini)
Polres Karawang mengungkap kasus penemuan jasad perempuan tanpa identitas di saluran air kawasan industri Karawang Jabar Industrial Estate (KJIE) yang ternyata merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri.
Wakapolres Karawang Kompol Andriyanto, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Senin menyampaikan identitas korban diketahui bernama Hida Kasanah (38), warga asal Ponorogo, Jawa Timur. Sedangkan pelaku berinisial BIH (24), warga Sukabumi, Jawa Barat.
"Tersangka yang merupakan pacar korban sudah kami amankan pada Minggu (1/3)," katanya.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Dusun Ciketing, Desa Wanakerta, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Sementara lokasi pembuangan mayat berada di dekat saluran air Kawasan Industri KJIE, Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat.
Pihak kepolisian menyampaikan, hubungan antara pelaku dan korban adalah pacaran. Namun hubungan yang seharusnya indah ini justru berakhir tragis setelah terjadi cekcok hebat terkait status hubungan mereka.
Kasat Resppa Polres Karawang, AKP Herwit Yuanita Bintari, memaparkan kronologi kejadian. Pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku datang ke rumah kontrakan korban dengan maksud mengantarkan baju kaos dan celana levis yang dititipkan korban.
"Namun, di dalam kontrakan terjadi cekcok. Korban meminta pelaku untuk menikahinya dan menyuruh pelaku menceraikan istrinya. Korban juga meminta pelaku untuk bekerja bersama di salah satu PT di Cikarang," ungkap AKP Herwit Yuanita Bintari.
Cekcok mulut tersebut kemudian berujung pada pertengkaran fisik. Korban disebut menampar dan memukul pelaku, namun awalnya pelaku masih terdiam tidak membalas. Pelaku kemudian berpamitan untuk berangkat kerja, namun korban tidak mengizinkan karena permasalahan belum selesai.
"Korban mengancam akan meneriaki maling jika pelaku pergi. Pelaku kembali menghampiri korban, namun tiba-tiba korban mencekik leher pelaku. Merasa kesal, pelaku membalas mencekik korban, dan terjadilah saling cekik antara keduanya," tambah Kasat Resppa.
Akibat saling cekik tersebut, korban terjatuh lemas di lantai kontrakan. Pelaku kemudian memindahkan korban ke kasur dan meminta maaf. Namun, saat korban masih dalam keadaan lemas, ia kembali mencekik pelaku sambil berkata, "Kalau mau meninggal, mending meninggal dua-duanya sekarang."
"Pelaku yang kembali terpancing emosi akhirnya mencekik korban lagi. Saat saling cekik, tiba-tiba korban tak sadarkan diri karena cekikannya berhenti. Pelaku pun menghentikan cekikannya, namun korban sudah tidak bernyawa," kata Herwit.
Setelah korban meninggal, pelaku pergi bekerja sekitar pukul 12.30 WIB menggunakan kendaraan proyek untuk mengantar karyawan ke PT Batrai di kawasan industri. Ia baru kembali ke kontrakan korban sekitar pukul 23.00 WIB untuk melihat keadaan korban yang sudah tidak bernyawa.
Pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku memutuskan untuk membuang mayat korban. Ia membawa korban menggunakan sepeda motor milik korban, Honda Vario 125, dengan cara menyimpan korban di depan motor.
"Pelaku membuang mayat korban di saluran air kawasan KJIE. Mayat korban kemudian ditemukan oleh warga sekitar pukul 09.40 WIB di hari yang sama," ujarnya.
Tim gabungan dari Satres PPA, PPO Polres Karawang, Resmob Polres Karawang, dan Unit Reskrim Polsek Telukjambe Barat langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, pelajar berhasil diamankan di lokasi persembunyiannya.
Dari hasil pemeriksaan, motif utama pembunuhan ini adalah cekcok terkait status hubungan. Korban yang merupakan pelajar mendesak pelaku yang sudah beristri untuk menceraikan istrinya dan menikahi korban. Desakan ini memicu pertengkaran yang berujung pada saling cekik hingga korban tewas.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain satu potong jaket abu-abu, satu potong kemeja lengan panjang kotak-kotak, satu potong celana panjang biru dongker, satu potong bra krem, satu potong celana dalam putih, satu potong sandal putih, serta satu unit kendaraan roda dua Honda Vario 125 milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka Bilal Ismail Hamdi dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.




