Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polres Tangsel ringkus empat pelaku ganjal ATM

Polres Tangsel ringkus empat pelaku ganjal ATM
X

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq menampilkan empat orang terduga komplotan pencuri uang dengan modus ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) yang merugikan korban hingga Rp73 juta. ANTARA/HO-Polres Tangerang Selatan.

Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya meringkus empat orang sebagai komplotan pencuri uang dengan modus ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) yang merugikan korban hingga Rp73 juta.

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq di Tangerang, Senin mengungkapkan, dari hasil penangkapan kasus pencurian ini sebanyak empat orang pelaku berinisial TS, RI, JS, dan YS diamankan.

"Keempat pelaku memiliki peran berbeda-beda. Dimana, ada yang bertugas sebagai pengganjal ATM menggunakan tusuk gigi, ada yang berperan berpura-pura membantu korban sekaligus mengingat PIN ATM korban dan ada orang menerima uang hasil kejahatan melalui rekening pribadinya," ungkapnya.

Ia menerangkan, pengungkapan kasus pencurian tersebut berawal dari penerimaan laporan oleh tim Reserse Polsek Ciputat dugaan tindak pidana pencurian uang sebesar Rp73 juta dari rekening pribadi korban.

Kemudian, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak minimarket di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mendapatkan informasi dari salah satu toko emas bahwa pelaku menjual kembali hasil kejahatannya di sana.

"Kami menerima laporan masyarakat pada tanggal 13 Oktober 2025 terkait dugaan tindak pidana pencurian uang sebesar Rp73 juta dari rekening pribadi korban berinisial S. Sebelumnya, pada 11 Oktober 2025, korban hendak melakukan transaksi di mesin ATM salah satu minimarket di Bukit Indah 2, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat," paparnya.

Berdasarkan petunjuk tersebut, polisi berhasil mengamankan para pelaku, dan dari pengembangan kasus kemudian diamankan tersangka lainnya di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku baru melakukan tindak pidana tersebut sebanyak 5 kali di wilayah Tangerang Selatan dan Kota Tangerang serta uang hasil kejahatan digunakan para pelaku untuk kebutuhan sehari-hari serta judi online dan narkoba dengan bukti temuan alat hisap sabu di kamar kos tempat para pelaku tinggal.

"Pastikan lokasi ATM terpantau CCTV. Jika mesin mengalami gangguan, jangan panik dan jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal. Segera lapor kepada petugas keamanan (security) di lokasi atau hubungi layanan Polri 110 yang siaga 24 jam," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire