Polri periksa dua petinggi PT DSI tersangka kasus dugaan penipuan-TPPU

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menjawab pertanyaan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/2/2026). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menjawab pertanyaan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/2/2026). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah memeriksa dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka. Satu tersangka atas nama TA yang kedua atas nama tersangka AR,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Adapun peran TA adalah Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI, sedangkan ARL merupakan Komisaris PT DSI dan pemegang saham PT DSI. Adapun satu tersangka lainnya berinisial MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, berhalangan hadir dalam pemeriksaan hari ini.
“Untuk tersangka M mengonfirmasi melalui PH-nya (penasihat hukum) tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini dengan alasan sakit. Nanti kami jadwalkan ulang,” ucap Ade.
Ia mengatakan bahwa pemeriksaan pertama kali para tersangka ini untuk mendalami berbagai hal dalam kasus ini, termasuk aliran dana.
“Semua kita dalami terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujarnya.
Sebelumnya, Ade mengatakan bahwa tiga tersangka tersebut disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah serta TPPU penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing (peminjam aktif).
Ia menjelaskan, dalam kasus ini, PT DSI merupakan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang menghubungkan antara pihak lender (pemilik modal) dengan borrower (peminjam). Borrower existing yang masih dalam ikatan perjanjian aktif dan berstatus melakukan angsuran aktif, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan pada proyek-proyek fiktif tanpa sepengetahuan borrower.
Hal tersebut, kata dia, kemudian ditransmisikan oleh PT DSI dalam platform digital mereka guna menarik pihak lender.
“Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” ucapnya.
Ia melanjutkan, pada saat bulan Juni 2025, ketika para lender melakukan penarikan atau withdrawal pendanaan yang telah jatuh tempo, baik dana modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan oleh PT DSI sekitar 16 sampai 18 persen terhadap para lender-nya, dana tersebut tidak bisa ditarik.
Ia menyebut, total terdapat 15.000 korban dalam kurun waktu 2018–2025.




