Polri serahkan tersangka dan barang bukti kasus penembakan Brigpol Ronald Enok ke JPU
Satgas Ops Damai Cartenz melakukan penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti dalam kasus kekerasan dan penembakan terhadap anggota Polri

Tersangka atas nama Yetien Enumbi alias Konora Enumbi, diserahkan kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Nabire, Papua Tengah, Senin (27/10/2025).
Tersangka atas nama Yetien Enumbi alias Konora Enumbi, diserahkan kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Nabire, Papua Tengah, Senin (27/10/2025).
Satgas Ops Damai Cartenz melakukan penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti dalam kasus kekerasan dan penembakan terhadap anggota Polri, Brigpol Ronald Enok. Tersangka atas nama Yetien Enumbi alias Konora Enumbi, diserahkan kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Nabire, Papua Tengah, Senin (27/10/2025).
Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, mengatakan, penyerahan berlangsung lancar dan aman. "Setelah proses selesai, tersangka dan barang bukti langsung dipindahkan ke Lapas Kelas II B Nabire menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan," ujar Faizal dalam keterangan tertulis, Selasa (28/10/2025).
Faizal juga menyampaikan apresiasinya untuk kinerja tim satgas yang menyelesaikan proses hukum hingga tahap II dengan baik. “Langkah penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan transparan merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam menegakkan keadilan serta menjaga stabilitas keamanan di Tanah Papua,” ungkapnya.
Faizal menyebut, Yetien Enumbi alias Konora Enumbi, pria kelahiran Gimanggen, 1 Juli 2003, merupakan warga Kampung Paralo, Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya. Yatien ditangkap di sebuah Honai atau rumah adat di Kampung Usir Depan, Kabupaten Puncak Jaya pada Jum'at 15 Agustus 2025 Pukul 10.40 WIT.
Ia diduga terlibat dalam aksi-aksi kekerasan dan penembakan terhadap anggota Polri Brigpol Ronald Enok, di Kampung Lima-lima, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, Selasa (21/1/2025). Korban Brigpol Ronald gugur dilokasi kejadian.
Sementara barang bukti yang ikut diserahkan yakni:
- 1 (satu) Unit SPM dinas merek KLX berwarna abu-abu dengan plat Nomor Polisi PA 4635 SP.
- 1 (satu) buah helm merek NHK bewarna hitam kombinasi warna pink.
- 4 (empat) buah jerigen berisi minyak tanah.
- 1 (satu) butir selongsong peluru cal 9 mm berwarna kuning emas bertuliskan PIN 9 CA.
- 1 (satu) butir selongsong peluru cal 9 mm berwarna kuning emas bertuliskan PIN 9 TB.
- 1 (satu) butir selongsong peluru cal 9 mm berwarna kuning emas bertuliskan PIN 9 TA.
- 2 (dua) buah logam berwarna kuning emas.
- 1 (satu) buah topi dinas Polri berwarna hitam.
- 1 (satu) lembar baju berwarna coklat bertuliskan nama Ronald Enok.
- 1 (satu) lembar baju kaos dalam berwarna coklat.
- 1 (satu) buah ikat pinggang berwarna hijau army.
- 1 (satu) lembar celana berwarna coklat.
- 1 (satu) lembar celana pendek merek Lining berwarna hitam kombinasi orange.
- 1 (satu) lembar celana dalam merek lacoste berwarna abu-abu.
- 1 (satu) pasang kaos kaki berwarna hitam.
- 1 (satu) pasang sepatu berwarna hitam.
- 1 (satu)buah tas selempang click berwarna putih dengan kombinasi merah.
- 1 (satu) buah Flasdisk 4 GB merek Robot RF 104 berwarna hitam berisikan video pernyataan dari Kelompok TPNPB Kodap Yambi terkait peristiwa pembunuhan/ penembakan terhadap anggota polisi pada 21 Januari 2025.
- 1 (satu) buah jaket tactical merk 5.11 berwarna Hijau.
- 1 (satu) buah noken kepala berhiaskan manik-manik putih bewarna hijau tua kombinasi warna coklat.
- 1 (satu) buah kalung batang anggrek dengan manik-manik berwarna hitam berliontin plastik.
- 1 (satu) buah kalung manik-manik berwarna kuning kombinasi hijau dan warna hitam berliontin kuningan berbentuk kemudi kapal dan bunga melati.
- 1 (satu) buah kalung manik-manik berwarna merah,kuning, hijau, hitam, berliontin mur, flashdish dan taring babi berbahan plastik.
- 1 (satu) buah kalung kerang kecil berwarna putih.
- 1 (satu) buah kalung manik-manik berwarna hitam, biru, kuning, putih, merah, dan hijau.
- 1 (satu) buah kalung manik-manik bermotif bunga berwarna merah, putih, biru tua, kuning, hijau, dan orange.
- 1 (satu) buah kalung manik-manik berwarna kuning dan hitam berliontin kepala korek gas berbahan plastik.
- 1 (satu) buah kalung manik-manik berwarna kuning,hitam berliontin besi colokan mic nirkabel.
- 1 (satu) buah gelang tangan plastik berlilitkan benang berwarna hitam.
- 1 (satu) buah gelang karet berwarna biru.
- 2 (dua) buah pelindung lutut berwarna hitam kombinasi biru.
- 2 (dua) buah kaos kaki berwarna campuran hijau, hitam, kuning, abu-abu.
- 1 (satu) unit Motor Yamaha merek V-Ixion dengan nomor rangka MH3RG1810FK002632 berwarna hitam.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Adarma Sinaga, menambahkan pentingnya sinergi antara aparat kepolisian dan pihak kejaksaan dalam setiap tahapan penegakan hukum. “Proses hukum yang berjalan dengan tertib dan sesuai prosedur menjadi cerminan bahwa aparat bekerja berdasarkan prinsip hukum dan kemanusiaan,” ujarnya.
Penulis: Rama Pamungkas/Ter




