Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polri ungkap jual beli bayi jaringan nasional, 7 bayi diselamatkan

Modus adopsi ilegal lewat media sosial dan dokumen identitas palsu

Polri ungkap jual beli bayi jaringan nasional, 7 bayi diselamatkan
X

Foto: Divhumas Polri

Bareskrim Polri membongkar jaringan nasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi menggunakan dokumen kelahiran palsu.

Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dan tujuh bayi berhasil diselamatkan.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menjelaskan pengungkapan ini merupakan pengembangan kasus penculikan bayi di Makassar. Penanganan dilakukan secara kolaboratif lintas direktorat di Bareskrim.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi lintas direktorat di Bareskrim, tidak hanya Direktorat Tindak Pidana PPA, tetapi juga melibatkan Dirtipidum dan unsur lainnya. Kami ingin memastikan negara hadir melindungi setiap anak Indonesia,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Rabu (25/2/2026).

Ia menegaskan, tujuh bayi yang diselamatkan menjadi perhatian khusus pimpinan Polri.

“Sebanyak tujuh bayi berhasil kami selamatkan. Ini bukan jumlah kecil, karena setiap bayi adalah nyawa yang harus dijaga. Karena itu, kasus ini menjadi perhatian khusus pimpinan agar diungkap secara terang benderang,” tegasnya.

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, mengungkapkan jaringan ini beroperasi sejak 2024.

Sebanyak 12 tersangka terdiri atas delapan perantara dan empat orang tua kandung. Jaringan menjual bayi ke berbagai daerah di Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bali, hingga Papua dengan keuntungan ratusan juta rupiah.

“Kami telah menetapkan 12 tersangka, terdiri dari delapan perantara dan empat orang tua kandung. Jaringan ini beroperasi di banyak wilayah, mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan hingga Bali dan Papua, dengan keuntungan ratusan juta rupiah,” jelas Nurul.

Modusnya menawarkan adopsi ilegal melalui platform digital seperti TikTok dan Facebook, lalu menerbitkan dokumen identitas palsu untuk memperjualbelikan bayi.

Polisi menyita 21 ponsel, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta perlengkapan bayi sebagai barang bukti.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial, Agung Suhartoyo, menyatakan pihaknya akan melakukan asesmen dan rehabilitasi terhadap bayi korban.

“Kami memberikan asesmen untuk menentukan status anak serta memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan pengasuhan terbaik, apakah kembali ke keluarga atau melalui pengasuhan alternatif sesuai aturan,” ujarnya.

Perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Atwirlany Ritonga, menyebut kasus penculikan anak berindikasi TPPO masih menjadi perhatian nasional.

Sejak 2022 hingga Oktober 2025, tercatat 91 kasus dengan 180 korban anak.

“Kami mengapresiasi kerja Bareskrim Polri. Kasus penculikan anak dengan indikasi TPPO adalah kejahatan serius, sehingga penegakan hukum dan perlindungan korban harus berjalan bersamaan,” katanya.

KemenPPPA bersama Kemensos akan melakukan family tracing, konseling, dan penempatan sementara melalui sistem perlindungan anak nasional.

Masyarakat diminta melapor jika menemukan indikasi perdagangan anak, termasuk melalui layanan SAPA 129.

Polri menegaskan komitmen memberantas perdagangan orang, khususnya yang menyasar bayi dan anak sebagai kelompok paling rentan.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire