Top
Begin typing your search above and press return to search.

PP Tunas kembalikan peran keluarga sebagai fondasi pendidikan karakter

PP Tunas kembalikan peran keluarga sebagai fondasi pendidikan karakter
X

Ilustrasi - Orang tua mendampingi anaknya bermain di Taman Suropati, Jakarta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wpa.

Pakar pendidikan Prof. Susanto menilai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mengembalikan peran keluarga sebagai fondasi utama pendidikan karakter.

"Terhadap identitas dan karakter keluarga, pemberlakuan ini secara tidak langsung mengembalikan peran keluarga sebagai fondasi utama pendidikan karakter," kata Guru Besar Universitas Perguruan Tinggi Ilmu Al Quran Jakarta itu saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Susanto yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Periode 2017-2022 itu juga mengatakan orang tua tidak lagi sekadar mengawasi, tetapi menjadi mitra aktif dalam membimbing anak di ruang digital.

"Ini mendorong terciptanya komunikasi yang lebih hangat, nilai yang lebih kuat, dan identitas keluarga yang lebih kokoh di tengah arus globalisasi digital," ujar Susanto.

Lebih lanjut, dia berpendapat dari sisi masa depan anak dan kepemimpinan nasional, regulasi tersebut berpotensi membentuk generasi yang lebih tangguh secara mental, kritis dalam berpikir, serta memiliki literasi digital yang kuat dan sekaligus melindungi anak dari dampak negatif.

Menurut Susanto, anak-anak yang tumbuh dalam ekosistem digital yang terlindungi akan lebih siap menjadi pemimpin masa depan, bukan hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga bijak secara emosional dan etis dalam menggunakan teknologi. Oleh sebab itu, dia memandang penerapan PP Tunas sebagai langkah strategis dan visioner.

"Kita hidup di era di mana ruang digital bukan lagi sekadar alat, melainkan “lingkungan hidup kedua” bagi anak-anak. Karena itu, kehadiran negara dalam memastikan ruang ini aman, sehat, dan mendidik menjadi sangat krusial," ungkap Susanto.

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) berlaku efektif mulai 28 Maret 2026.

Aturan tersebut membatasi anak dari berbagai platform digital berisiko tinggi, terutama delapan platform digital pada penerapan awal, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire