PPP Jabar sebut SK Mardiono tak sesuai fakta dan situasi muktamar
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat menolak Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum yang menyatakan Mardiono Ketua Umum PPP.

Ketua DPW PPP Jawa Barat Pepep Saepul Hidayat. (ANTARA/Ricky Prayoga)
Ketua DPW PPP Jawa Barat Pepep Saepul Hidayat. (ANTARA/Ricky Prayoga)
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat menyebut pihaknya menolak Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum yang menyatakan Mardiono adalah Ketua Umum PPP, karena tidak sesuai fakta dan situasi Muktamar X di Ancol, Jakarta.
"Menolak SK itu, karena tidak sesuai dengan fakta dan situasi yang kami alami sebagai muktamirin waktu itu," kata Ketua DPW PPP Jawa Barat Pepep Saepul Hidayat pada ANTARA melalui telewicara di Bandung, Jumat.
Fakta yang dimaksud Pepep, adalah kubu Mardiono yang dipimpin oleh Wakil Ketua Umum PPP periode sebelumnya Amir Uskara, meninggalkan ruang sidang muktamar sebelum seluruh tahapan sidang selesai, sementara mayoritas peserta masih bertahan di dalam ruang sidang.
Kemudian ketika di dalam ruang sidang muktamar tetap dilanjutkan dengan pembahasan tata tertib, AD/ART, hingga pemilihan Ketua Umum, pihak Mardiono ternyata melakukan langkah mengejutkan dengan konferensi pers di salah satu kamar hotel di sana dan mengumumkan dialah Ketua Umum PPP dengan terpilih secara aklamasi.
"Saya sebagai muktamirin dan ada di ruangan itu. Sehingga tentu kita sangat kaget atas keputusan itu, dan kami jelas menolak yang mengatakan bahwa Pak Mardiono terpilih secara aklamasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Pepep mengatakan dalam Permenkumham 34/2017 diamanatkan bahwa dalan menerbitkan SK pengesahan ketua umum partai, salah satu poinnya adalah harus ada keterangan atau pernyataan dari mahkamah partai yang menyatakan tidak dalam bersengketa.
Dan saat muktamar, ditegaskan Pepep, Mahkamah Partai PPP berada dalam forum dan menyatakan keterpilihan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum PPP sah dan tidak ada dualisme.
"Jadi kalau tiba-tiba sekarang terbit, SK Menkum ya minta maaf, tentu kita berhak mempertanyakan, bagaimana keterkaitan poin ini mengingat Mahkamah Partai berada dalam forum muktamar," katanya.
Atas terbitnya SK Mardiono, dia mengatakan pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Ketua Umum PPP terpilih (Agus Suparmanto) untuk melakukan berbagai langkah.
"Bagaimana sesegera mungkin melakukan langkah-langkah politik, langkah administrasi, dan gugatan hukum bila diperlukan," ujarnya.
PPP di Jabar, ditegaskan Pepep, dari tingkat DPW sampai dengan tingkat DPC di 27 kabupaten dan kota, solid mendukung Agus Suparmanto sebagai ketua, karena semuanya merasakan bagaimana berjalannya muktamar ini.
"Kita semua kan merasakan situasinya dan menyaksikan situasinya, sehingga kita tetap solid," tuturnya.
Pihak Agus sendiri, kata Pepep, telah mengirimkan surat hasil dari Muktamar X di Ancol, untuk disahkan oleh Kementerian Hukum pada 1 Oktober 2025.
Diketahui, dalam Muktamar X PPP di Ancol, Jakarta, yang dijadwalkan berlangsung pada 27-29 September 2025, memunculkan dua klaim ketua. Yang pertama kelompok plt Ketua Umum PPP Mardiono yang mengklaim kemenangan aklamasi pada Sabtu (27/9), dan juga kelompok Agus Suparmanto yang juga mengklaim menang secara aklamasi karena telah didukung mayoritas kader partai.