Top
Begin typing your search above and press return to search.

Prabowo siapkan RUU lawan disinformasi asing, Pakar ingatkan bahaya salah tafsir

Pemerintah menilai RUU ini penting untuk melindungi kepentingan nasional, namun pakar mengingatkan risiko salah tafsir dan pembatasan kebebasan berekspresi.

Prabowo siapkan RUU lawan disinformasi asing, Pakar ingatkan bahaya salah tafsir
X

Pakar Hukum Telematika Universitas Brawijaya Malang, Pakar Hukum Telematika, Dr. Patricia Audrey Ruslijanto S.H., M.Kn. Foto : Istimewa 

Pemerintah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing atas arahan Presiden Prabowo Subianto.

RUU ini digagas untuk menangkal disinformasi dan propaganda asing yang dinilai mengancam kepentingan politik dan ekonomi Indonesia.

Meski belum memiliki draf resmi, pemerintah menyebut aturan ini sebagai respons atas tekanan informasi asing di ruang digital.

Pakar Hukum Telematika Universitas Brawijaya, Dr. Patricia Audrey Ruslijanto S.H., M.Kn, menilai langkah tersebut penting di tengah arus informasi lintas negara.

“Ada kebutuhan mendesak untuk payung hukum yang melindungi kepentingan nasional di era digital,” ujar Audrey dalam wawancara Radio Elshinta, Kamis (15/1/2026).

Audrey menilai pemerintah tidak terlambat selama penyusunan RUU dilakukan serius dan terukur.

Ia menegaskan, disinformasi dan propaganda asing berpotensi menyesatkan publik serta mengganggu stabilitas politik dan ekonomi nasional.

Namun, Audrey mengingatkan penyusunan RUU harus dilakukan hati-hati agar tidak memicu salah tafsir di masyarakat.

“RUU ini penting, tetapi tidak boleh tergesa-gesa. Jangan sampai dianggap sebagai alat kontrol informasi,” katanya.

Menurut Audrey, aturan tersebut perlu mengatur klasifikasi konten, batasan tindakan, dan mekanisme penyelesaian sengketa secara transparan.

Ia juga mengingatkan agar RUU tidak tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada, termasuk Undang-Undang ITE.

Audrey menilai ancaman disinformasi semakin nyata dengan maraknya hoaks, distorsi fakta, hingga manipulasi berbasis kecerdasan buatan.

Kondisi tersebut dinilai bisa memicu keresahan publik dan memengaruhi citra Indonesia di mata internasional.

Karena itu, ia menegaskan penanganan disinformasi tidak cukup hanya lewat regulasi.

“Literasi digital tetap penting agar masyarakat mampu memilah informasi secara kritis,” ujarnya.

Audrey berharap RUU ini kelak membangun ekosistem digital yang sehat dan melindungi kepentingan nasional tanpa membatasi kebebasan berpendapat.



Dedy Ramadhany/Rama

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire