Prabowo teken Perpres Ditjen Pesantren, Wamenag: Segera diundangkan
Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren menjadi babak baru bagi penguatan pendidikan Islam dan pemberdayaan 16 juta santri di Indonesia.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren telah resmi ditandatangani. Kehadiran unit eselon I baru di lingkungan Kementerian Agama ini menjadi kabar gembira bagi dunia pendidikan Islam tanah air.
“Perpres tentang Direktorat Jenderal Pesantren sudah ditandatangani. Saat ini sedang dalam tahap telaah di Sekretariat Umum untuk segera diundangkan ke dalam Lembaran Negara,” ujar Romo Syafi’i dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2026).
Menurut Wamenag, kehadiran Ditjen khusus ini merupakan sebuah keniscayaan mengingat besarnya populasi pesantren, jumlah santri, serta peran strategis para kiai bagi bangsa Indonesia.
Dalam rancangan yang tengah dimatangkan, Ditjen Pesantren diproyeksikan memiliki lima direktorat strategis untuk melayani kebutuhan pesantren yang kompleks, yaitu:
* Direktorat Pendidikan Muadalah, Diniyah Formal, dan Kajian Kitab Kuning.
* Direktorat Pendidikan Ma'had Aly.
* Direktorat Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Quran.
* Direktorat Pemberdayaan Pesantren.
* Direktorat Pengembangan Dakwah Pesantren.
"Struktur ini dirancang sedemikian rupa agar kerja Ditjen Pesantren bisa maksimal. Jika salah satu unsur ini tidak ada, maka gerak organisasi akan pincang," imbuh Wamenag.
Selain struktur organisasi, Wamenag memberikan perhatian khusus pada aspek Sumber Daya Manusia (SDM). Ia mensyaratkan agar posisi-posisi kunci diisi oleh figur yang memiliki pengalaman empiris di dunia pesantren agar operasional lembaga bisa langsung berjalan cepat.
"Untuk urusan kurikulum dan pengasuhan asrama, harus diisi oleh orang-orang yang benar-benar memahami 'ruh' pesantren. Sementara untuk bidang seperti pemberdayaan, kita bisa melibatkan tenaga ahli yang kompeten di bidangnya," pungkasnya.
Pembentukan Ditjen Pesantren ini merupakan realisasi dari komitmen Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya telah menyetujui kebijakan ini pada peringatan Hari Santri, 22 Oktober 2025 lalu.
Langkah ini bertujuan memperkuat pengawasan, keamanan infrastruktur, serta pengembangan pendidikan bagi lebih dari 16 juta santri yang tersebar di 42.000 pondok pesantren di seluruh penjuru Indonesia. Dengan adanya ditjen khusus ini, Kementerian Agama optimis dapat mencetak generasi yang unggul secara intelektual sekaligus memiliki kedalaman spiritual yang kokoh.
Suwiryo/Rama




