Prof Jimly Asshiddiqqie sarankan yang tidak setuju KUHP baru agar gugat ke MK

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri , Prof Jimly Asshiddiqqie
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri , Prof Jimly Asshiddiqqie
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri , Prof Jimly Asshiddiqqie menyarankan bagi pihak-pihak yang tidak setuju dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) agar menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan menjelang audensi dengan lembaga toleransi beragama di lobby Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).
Sebagai Ketua dan Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof Jimly mengaku bersyukur bahwa KUHP baru sudah ditetapkan. Ia menjelaskan bahwa untuk memperbarui KUHP dilakukan sejak tahun 1963 lalu, dan baru berhasil disahkan baru-baru ini.
“Ya pasti, itu juga akan kita diskusikan. Jadi kita harus syukuri KUHP sudah ditetapkan dan mulai akan berlaku tahun depan. Ini sejarah, kenapaa? Usaha untuk memperbarui KUHP kan sejak tahun 1963, baru berhasil sekarang. Dan berlakunya mulai tahun depannya, kita harus siap-siap,” ujarnya.
Selain disampaikan bahwa hukum materil dan hukum formil mengalami penguatan kebijakan yaitu mekanisme restorative justice. Menurutnya rancangan UU yang sudah diketok palu di DPR sudah final secara materiil. Jika ada pihak yang keberatan bisa melakukan gugatan ke MK.
“Ini kan pasangan hukum material dan hukum formilnya. Di dalamnya salah satu yang juga mengalami penguatan kebijakan ialah mekanisme restoratif justice. Peradilan yang memulihkan, bukan sekedar membalas kesalahan. Nah ini filosofi baru yang mudah-mudahan lebih sesuai dengan karakter negara hukum kita,” tambahnya.
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) resmi disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (18/11/2025) lalu.
Dikutip dari keterangan resmi Kementerian Hukum, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan urgensi pengesahan RUU KUHAP melalui pembacaan Pendapat Akhir Presiden Terhadap RUU KUHAP.
Ia memandang pembaharuan hukum acara pidana sebagai agenda penting dalam memperkuat sistem hukum nasional, sehingga kami menyusun RUU KUHAP ini secara komprehensif, terbuka, dan partisipatif.
Penulis: Sri Lestari/Ter




