Top
Begin typing your search above and press return to search.

PT Indobuildco tolak pelaksanaan constatering eksekusi lahan di Kawasan Hotel Sultan

PT Indobuildco menolak pelaksanaan constatering dan eksekusi lahan di kawasan Hotel Sultan.

PT Indobuildco tolak pelaksanaan constatering eksekusi lahan di Kawasan Hotel Sultan
X

Foto: M Irza Farel

Tim kuasa hukum PT Indobuildco menyatakan penolakan terhadap pelaksanaan constatering sebagai persiapan eksekusi objek sengketa lahan di kawasan Hotel Sultan, Jakarta. Pernyataan itu disampaikan oleh Hamdan Zoelva, anggota tim kuasa hukum PT Indobuildco, saat kegiatan pencocokan dokumen perkara dengan kondisi lapangan dilakukan.

Hamdan menjelaskan bahwa constatering bertujuan mencocokkan dokumen perkara dengan kondisi faktual di lapangan, namun ada sejumlah hal mendasar yang menjadi dasar keberatan pihaknya.

“Dalam dokumen perkara disebutkan HPL Nomor 1 Gelora, tetapi kami tidak pernah mendapatkan peta detail batas-batasnya. Karena itu kami ingin memastikan terlebih dahulu apakah HGB 26 dan 27 milik PT Indobuildco benar-benar termasuk dalam HPL tersebut atau tidak,” ujar Hamdan, di Jakarta, Senin (16/3/2026).

Ia menambahkan, sebelum terbitnya HPL Nomor 1 Gelora, terdapat laporan tertulis dari Direktur Gelora Bung Karno yang menyatakan batas tanah HPL berakhir pada tanah milik Hotel Sultan. Berdasarkan hal tersebut, pihaknya menilai HGB 26 dan 27 yang menjadi dasar kepemilikan PT Indobuildco tidak termasuk dalam wilayah HPL.

Hamdan juga menyoroti perubahan kondisi lahan. Luas awal HGB 26 dan 27 yang semula 14,3 hektare kini berkurang menjadi sekitar 9,3 hektare karena sebagian lahan digunakan untuk pembangunan jalan tol, proyek MRT, serta dialihkan ke pihak lain.

“Dengan perubahan kondisi tersebut, dokumen perkara tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan. Karena itu kami menilai objek yang akan dieksekusi belum jelas,” katanya.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyoroti persoalan hukum terkait tumpang tindih hak atas tanah. HGB 26 dan 27 telah diterbitkan sejak 1973, sedangkan HPL Nomor 1 Gelora baru terbit pada 1989. Menurut Hamdan, dalam kondisi tersebut seharusnya dilakukan pembebasan hak terlebih dahulu terhadap HGB yang sudah ada.

“Sampai sekarang tidak pernah ada pembebasan HGB oleh pemegang HPL, dan PT Indobuildco juga tidak pernah melepaskan hak atas HGB tersebut,” ujarnya.

Tim kuasa hukum PT Indobuildco juga menolak rencana eksekusi karena dinilai bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 dan Nomor 4 Tahun 2001 mengenai pelaksanaan putusan serta-merta, yang mensyaratkan adanya uang jaminan dari pemohon eksekusi.

PT Indobuildco telah mengajukan gugatan perlawanan resmi ke pengadilan dan meminta pelaksanaan eksekusi ditunda hingga ada putusan hukum tetap.

“Kami meminta agar seluruh proses hukum yang masih berjalan dihormati, sehingga pelaksanaan eksekusi sebaiknya menunggu putusan akhir dari pengadilan,” kata Hamdan Zoelva.

M Irza Farel/Rama

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire