Ribuan pegawai non-ASN di Sukoharjo terima SK PPPK paruh waktu
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah mengangkat 2.442 tenaga honorer kategori tidak memenuhi syarat atau K4 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pegawai pemerintah non aparatur sipil negara (ASN) ini merupakan sisa tenaga honorer yang tidak lolos dalam seleksi PPPK penuh waktu beberapa waktu lalu.

Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.
Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah mengangkat 2.442 tenaga honorer kategori tidak memenuhi syarat atau K4 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pegawai pemerintah non aparatur sipil negara (ASN) ini merupakan sisa tenaga honorer yang tidak lolos dalam seleksi PPPK penuh waktu beberapa waktu lalu.
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani mengatakan, pengangkatan 2.500-an PPPK paruh waktu merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan harapan para pegawai non-ASN. Para tenaga harian lepas yang selama ini mengabdi di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Sukoharjo, membantu tugas pelayanan para ASN.
Pengangkatan ini, jelasnya, sekaligus memberikan kepastian terkait kesejahteraan dan status pegawai berikut hak-hak yang harus diterima. Para PPPK tetap mengabdi di OPD yang sama sebelum menerima SK pengangkatan dan kinerha akan dievaluasi setiap tahun oleh pemerintah daerah.
"Jangan menjadi sombong dengan status baru sebagai pegawai pemerintahan," kata Bupati seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Rabu (17/12).
Etik menyebutkan, PPPK yang menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dinyatakan telah memenuhi syarat seperti minimal masa kerja lebih dari dua tahun. Kemudian, masuk data base kepegawaian daerah maupun di pemerintah pusat dan sudah mengikuti seleksi PPPK penuh waktu namun tidak lolos.
Selain 2.500 an pegawai, pemkab masih menerma data ratusan tenaga honorer yang belum melengkapi syarat admistrasi. Pihaknya masih berupaya tenaga honorer tercecer mendapatkan status PPPK paruh waktu untuk kesempatan berikutnya. "Nanti kita lihat lagi kualifikasinya," ujarnya.
Dikesempatan yang sama dia menekankan, bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu ini tidak dipungut biaya apapun. Pemkab tidak membebankan anggaran proses pengangkatan mulai dari pemberkasan sampai penyerahan SK pada pegawai. Sehingga apabila ada yang memanfaatkan momentum guna mencari keuntungan dari para pegawai, pihaknya meminta mereka melopor melalui satuan kerja dan akan langsung ditindaklanjuti.




