Top
Begin typing your search above and press return to search.

RKUHAP resmi disahkan jadi Undang-Undang, Menkum: Lebih adil terhadap warga negara

RKUHAP resmi disahkan jadi Undang-Undang, Menkum: Lebih adil terhadap warga negara
X

Menteri Hukum Supratman dan Ketua DPR RI Puan Maharani, usai Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) resmi disahkan menjadi undang-undang, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (18/11/2025)

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) resmi disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke 8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (18/11/2025).

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan urgensi pengesahan RUU KUHAP melalui pembacaan Pendapat Akhir Presiden Terhadap RUU KUHAP.

“Kami mewakili Presiden Republik Indonesia, memandang pembaharuan hukum acara pidana sebagai agenda penting dalam memperkuat sistem hukum nasional, sehingga kami menyusun RUU KUHAP ini secara komprehensif, terbuka, dan partisipatif,” ujar Menkum Supratman, dalam siaran pers Kemenkumham, Selasa (18/11/2025).

Penyusunan ini, lanjut Menkum, melibatkan berbagai stakeholder, akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, organisasi profesi, lembaga bantuan hukum, masyarakat sipil dan kelompok rentan.

“Masukan publik dari seluruh lapisan masyarakat kemudian kami serap melalui rapat kerja, uji publik, dan konsultasi nasional agar rumusan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum dan teknologi masa kini,” tegas Menkum Supratman.

Menkum berharap KUHAP dapat menjadi lebih berkeadilan. “Dengan adanya pembaharuan ini diharapkan hukum acara pidana dapat jadi lebih responsif terhadap tantangan zaman, lebih adil terhadap warga negara, dan tegas terhadap penyalahgunaan kewenangan,” tutup Menkum Supratman.

Di kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan sampai saat ini pemerintah masih kerap menerima kritik juga dukungan terhadap proses pengesahan RUU KUHAP.

“Pembentukan RUU KUHAP ini tidak terburu-buru, lebih dari satu tahun. Jadi, kritik maupun dukungan terhadap pengesahan RUU KUHAP ini kami maknai sebagai keniscayaan berdemokrasi di Indonesia,” tutur Habiburokhman.

RUU KUHAP memuat sejumlah pembaharuan mendasar yang disusun untuk menyesuaikan sistem hukum acara pidana dalam perkembangan zaman, dengan poin utama seperti penguatan perlindungan hak asasi manusia, modernisasi dan digitalisasi proses hukum, pengawasan ketat melalui mekanisme perizinan hakim serta penguatan fungsi pra peradilan.

Kemudian pengenalan konsep baru seperti Plea Bargaining dan Deferred Prosecution Aggrement (DPA), penerapan mekanisme keadilan restoratif, pertanggungjawaban pidana korporasi serta penguatan peran advokat, dan sinkronisasi dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Sebagai informasi, revisi RUU KUHAP telah dibahas Komisi III DPR RI sejak Februari 2025, menindaklanjuti Naskah Akademik dan RUU yang disusun oleh Badan Keahlian Dewan (BKD) pada November 2024.

Pada akhirnya RUU KUHAP mencapai keputusan pada Rapat Pleno tanggal 13 November 2025 untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna setelah mendapat persetujuan dari 8 fraksi di Komisi III dengan melibatkan pemerintah, lembaga pemerintah dan non pemerintah, akademisi, masyarakat dan organisasi.

Penulis: Rama Pamungkas/Ter

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire