Top
Begin typing your search above and press return to search.

RUU Daerah Kepulauan masuk prolegnas prioritas 2025

Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Widodo
RUU Daerah Kepulauan masuk prolegnas prioritas 2025
X

Potret kawasan pesisir di Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). ANTARA/Ogen

Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Ketua BULD DPD RI Stefanus Ban Liaw menyatakan keputusan itu disepakati Pemerintah dan DPR dalam rapat evaluasi Prolegnas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9).

"DPD, pada prinsipnya tetap konsisten mendorong RUU Daerah Kepulauan segera disahkan," kata Stefanus di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ahad.

Kendati begitu, Stefanus mengaku tidak mengetahui pasti kapan RUU tersebut disahkan oleh Pemerintah dan DPR.

Menurutnya pengesahan RUU Daerah Kepulauan menjadi Undang-Undang (UU), harus dibahas dan sepakati bersama-sama antara DPD, DPR dan Pemerintah.

"Kalau pembahasan di DPD sudah final, tinggal kesepakatan bersama DPR dan Pemerintah," ujarnya.

Secara terpisah, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengharapkan RUU Daerah Kepulauan dapat disahkan tahun ini, karena sudah sejak lama diusulkan ke DPR, namun tak kunjung ditetapkan menjadi UU.

Menurut Ansar, penetapan RUU Daerah Kepulauan dinilai mendesak demi mempercepat pembangunan di provinsi kepulauan, khususnya Kepri dengan geografis 96 persen lautan dan hanya 4 persen daratan.

Ansar mengatakan selama ini pembangunan di daerah kepulauan belum bisa optimal, karena perhitungan dana alokasi umum dan dana alokasi daerah masih mengacu pada luas daratan.

"Alhasil hal ini berpengaruh pada pembangunan daerah kepulauan itu sendiri," kata Gubernur Ansar.

Ia melanjutkan daerah kepulauan seperti Kepri memiliki karakteristik berbeda dengan daerah kontinental, karena wilayahnya lebih banyak laut ketimbang darat.

Gubernur menyatakan percepatan pembangunan daerah kepulauan bisa dilakukan dengan mengoptimalkan sumber daya alam yang dimiliki sebagai sumber pendapatan daerah. Sayangnya, kewenangan sumber daya alam di laut juga dibatasi.

"Kita daerah kepulauan terus meminta kewenangan sumber daya alam di laut mulai dari 0-12 mil dikelola penuh provinsi kepulauan. Berikutnya memberikan alokasi-alokasi dana khusus kepulauan 3-5 persen dari APBN di luar alokasi dana pagu dan transfer umum," ucap Ansar.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire