Top
Begin typing your search above and press return to search.

Satgas Pasti Kepri terima 127 laporan kasus pinjaman online ilegal

Satgas Pasti Kepri terima 127 laporan kasus pinjaman online ilegal
X

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri Sinar Danandjaya. ANTARA/Ogen

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menerima 127 laporan kasus pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang Januari-Juni 2025, yang mayoritas korban perempuan sebesar 63 persen dan sisanya laki-laki 37 persen.

Selain itu, Satgas Pasti juga menerima laporan investasi ilegal mencapai 25 kasus, dengan berbagai latar belakang pendidikan.

"Para korban mulai dari pegawai negeri dan swasta, lalu pelajar hingga warga tidak bekerja," kata Ketua Satgas Pasti yang juga Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri Sinar Danandjaya di Tanjungpinang, Kepri, Sabtu.

Satgas Pasti Kepri terdiri atas unsur OJK, kepolisian, kejaksaan, perbankan, hingga unsur pemerintahan, seperti Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Komdigi). Sinar juga menyebut OJK menemukan 10.700 entitas pinjol ilegal yang sudah ditutup dan 1.777 investasi ilegal yang sudah dihentikan sepanjang 2025.

Pihaknya mengimbau masyarakat yang menjadi korban kasus pinjol ilegal maupun investasi ilegal bisa segera melapor melalui website Satgas Pasti di iasc.ojk.go.id. Korban tinggal membuka alamat website tersebut, lalu membuat laporan disertai dengan mengunggah bukti transfer uang serta pemasaran marketing penipuan pinjol atau investasi ilegal.

"Jadi, bagi masyarakat pulau-pulau tak perlu lagi datang ke kantor OJK, cukup melapor secara daring, apabila jadi korban kegiatan keuangan ilegal," ungkapnya.

Sinar turut mengingatkan korban pinjol atau investasi ilegal langsung membuat laporan penipuan dua sampai lima menit setelah kejadian, sehingga OJK bersama perbankan dapat menelusuri keberadaan uang itu di bank mana saja, lalu memblokir rekening dan mengupayakan uang itu kembali ke tangan korban.

"Kebanyakan korban melapor satu minggu bahkan satu bulan setelah kejadian, alhasil uangnya sudah hilang," ungkapnya.

Satgas Pasti mengingatkan masyarakat memperhatikan 2L sebelum menginvestasikan uangnya, yaitu legal dan logis.

"Legal berarti memastikan apakah lembaga investasi tersebut sudah ada izin atau belum. Kemudian, logis berarti imbal hasil yang ditawarkan masuk akal dan tidak terlalu fantastis," sebut Sinar.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire