Satlantas Polres Situbondo terapkan pembekuan sirine dan strobo

Foto arsip--Mobil Patwal di halaman Mapolres Situbondo, jawa Timur. ANTARA/Novi Husdinariyanto.
Foto arsip--Mobil Patwal di halaman Mapolres Situbondo, jawa Timur. ANTARA/Novi Husdinariyanto.
Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, mulai menerapkan pembekuan penggunaan sirine dan lampu strobo sesuai arahan Korps Lalu Lintas Polri.
Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Nanang Hendra Irawan di Situbondo, Senin, mengaku sesuai arahan Korlantas Polri mengenai pembekuan penggunaan sirine dan lampu strobo, namun bukan ditiadakan melainkan digunakan sesuai kepentingan.
"Kami mengikuti arahan dari Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryo Nugroho, yang menyampaikan penggunaan sirine dan strobo dibekukan bukan berarti dilarang digunakan.
"Karena kepolisian juga harus melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas," ujarnya.
AKP Nanang mencontohkan, dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan oleh polisi untuk mencegah gangguan kamtibmas tetap menyalakan dan terpenting tetap humanis dan mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Selain itu, lanjutnya, kendaraan untuk memberikan pertolongan jika terjadi kecelakaan lalu lintas, kendaraan kepala negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat dan kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
"Jadi kalau iring-iringan kendaraan yang mengantar kepala daerah itu bisa dilakukan, disesuaikan dengan kepentingan," kata Nanang.
Ia menambahkan, selain pembekuan penggunaan sirine dan lampu strobo, kendaraan patwal juga harus mengikuti lampu lalu lintas. Jika lampu merah maka patwal harus berhenti, sama dengan pengendara lainnya.
"Yang harus digarisbawahi ada surat telegram dari Bapak Kapolda Jatim bahwa kendaraan patwal harus berhenti saat lampu lalu lintas berwarna merah," kata Nanang.
Sebelumnya, pengguna jalan memprotes penggunaan sirine dan lampu strobo oleh anggota Satlantas saat melakukan pengawalan pejabat, dan protes tersebut direspon cepat oleh Korlantas Polri dengan membekukan penggunaan sirine dan lampu strobo.